Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1 April, Bea Cukai Terapkan Aturan Bea Masuk Baru

Yuni Astutik , Jurnalis-Jum'at, 27 Januari 2012 |09:30 WIB
1 April, Bea Cukai Terapkan Aturan Bea Masuk Baru
Ilustrasi: Kalkulator
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi peraturan Menteri Keuangan No.253/PMK.04/2011 tetang pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk tujuan ekspor.

Sosialisasi juga dilakukan atas peraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.04/2011 tetang pembebasan bea masuk atas impor bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk tujuan ekspor.

"Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka penerapan yang akan dilakukan mulai 1 April mendatang. Dan perlu diingat, ini untuk barang yang diolah dan untuk diekspor," ungkap Direktur Audit DJBC Hanafi Usman dalam sambutannya saat sosialisasi di Kantor DJBC Jakarta, Jumat (27/1/2012).

Adapun tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk lebih memberikan penjelasan secara menyeluruh sehingga stakeholder dapat memahami perubahan ketentuan yang ada di mana sebelumnya tidak ada pada ketentuan yang lama.

Tujuan lain, memberikan wadah kepada stakeholder untuk mengemukakan pertanyaan yang belum dipahami atas ketentuan yang baru.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement