1 April, Bea Cukai Terapkan Aturan Bea Masuk Baru

Yuni Astutik - Okezone
Jum'at, 27 Januari 2012 09:30 wib
Ilustrasi: Kalkulator
Ilustrasi: Kalkulator
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi peraturan Menteri Keuangan No.253/PMK.04/2011 tetang pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk tujuan ekspor.

Sosialisasi juga dilakukan atas peraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.04/2011 tetang pembebasan bea masuk atas impor bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk tujuan ekspor.

"Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka penerapan yang akan dilakukan mulai 1 April mendatang. Dan perlu diingat, ini untuk barang yang diolah dan untuk diekspor," ungkap Direktur Audit DJBC Hanafi Usman dalam sambutannya saat sosialisasi di Kantor DJBC Jakarta, Jumat (27/1/2012).

Adapun tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk lebih memberikan penjelasan secara menyeluruh sehingga stakeholder dapat memahami perubahan ketentuan yang ada di mana sebelumnya tidak ada pada ketentuan yang lama.

Tujuan lain, memberikan wadah kepada stakeholder untuk mengemukakan pertanyaan yang belum dipahami atas ketentuan yang baru. (wdi)
  • okta » 0 Tanggapan
    saya ingin beratnya seputar perubahan mngenai pengembalian bea masuk.. 1. apakah benar kedepanya nanti pengiriman ke kawasan berikat tidak termasuk pngiriman ekspor sehingga untuk pengiriman ke Kawasab Berikat tidak akan mendapatkan fasilitas pengembalian bea masuk ?? 2. jika benar terdapat dipasal berapa ya mengenai ketentuan ini "253/PMK.04/2011" Mohon bantuannya dan saya ucapkan terima kasih Best Regards, okta
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit