Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif Perpajakan Sambut Investment Grade

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Jum'at, 27 Januari 2012 |11:03 WIB
 Insentif Perpajakan Sambut <i>Investment Grade</i>
Ilustrasi. Corbis.
A
A
A

JAKARTA - Naiknya Indonesia ke level investment grade atau level layak investasi harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menarik investasi-investasi yang saat ini sedang membutuhkan rumah tersebut.

Untuk mempersiapkan hal tersebut, berbagai paket Insentif Fiskal, yang meliputi kebijakan di bidang perpajakan maupun kepabeanan telah dipersiapkan oleh pemerintah.

Keberadaan fasilitas fiskal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia, baik dari perspektif domestik maupun internasional, sehingga pada akhirnya mampu mengakselerasi pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Di bidang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah telah meluncurkan kebijakan pemberian insentif pajak untuk penanaman modal berupa Tax Holiday bagi industri pionir, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-130/PMK.011/2011 untuk memberi alternatif fasilitas PPh.

Selain Tax Holiday, pemerintah telah menerbitkan kebijakan insentif perpajakan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu.

PP 52 Tahun 2011, merupakan revisi kedua dari PP No 1 Tahun 2007, bagi industri yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Revisi pertama PP Nomor 1 Tahun 2007 diberikan oleh PP nomor 62 Tahun 2008.

Adapun fasilitas Pajak Penghasilan Badan yang diberikan dalam PP 52 Tahun 2011 meliputi tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, yang dibebankan selama enam tahun, masing-masing sebesar lima persen per tahun.

Fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto tersebut dimaksudkan agar pada awal periode operasi komersial, Wajib Pajak tidak dibebani dengan pengenaan Pajak Penghasilan Badan yang besar, sehingga dapat mempercepat pengembalian investasi dan meningkatkan imbal hasil investasi.

Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sehingga masa total penyusutan aktiva menjadi setengah dari masa penyusutan dan amortisasi yang berlaku normal. Pengurangan tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri, sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.

Perpanjangan masa kompensasi kerugian, dari lima tahun menjadi maksimal 10 tahun. Perpanjangan tersebut diberikan apabila Wajib Pajak berada di kawasan industri dan kawasan berikat, mempekerjakan 500 orang tenaga kerja Indonesia, melakukan investasi untuk infrastruktur ekonomi dan sosial, mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan paling sedikit lima dari jumlah investasi, dan menggunakan bahan baku hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen.

Dengan memanfaatkan momentum positif perekonomian Indonesia dalam perspektif internasional saat ini, pemerintah yakin PP 52 Tahun 2011 akan menambah daya tarik iklim investasi Indonesia bagi investor dalam negeri maupun luar negeri, sehingga investor memiliki alternatif insentif. (mrt)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement