BI Dorong Masyarakat Ubah Girik Jadi Sertifikat Tanah

Idris Rusadi Putra - Okezone
Sabtu, 28 Januari 2012 11:24 wib
Gubernur BI Darmin Nasution. Foto: Okezone
Gubernur BI Darmin Nasution. Foto: Okezone
SURABAYA - Bank Indonesia (BI) akan terus mendorong penerbitan sertifikat tanah masyarakat yang kemudian bisa dijadikan sebagai agunan dalam meminjam kredit. Mengenai hal ini bank sentral telah menandatangani MoU dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Pemprov Jatim.

Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan dalam kerja sama ini BI mencontoh negara yang telah berhasil seperti Meksiko, Singapura, Kenya dan sebagainya. "Semua orang, semua pihak senang pekerjaannya berhasil, kita harus yakin bisa berhasil. Kita menjalankan ini melihat negara yang sudah berhasil seperti Meksiko, Jadi ini bukan karangan kita," kata Darmin, Sabtu (28/1/2012).

Menurut Darmin di Pulau Jawa sendiri baru sekitar 40 persen masyarakat yang memiliki sertifikat tanah, dan bahkan diluar pulau Jawa dia mentaksir bisa mencapai 80 persen.

Okezone.com Vote Form : 565122

Apakah biaya pembuatan sertifikat tanah mahal menurut anda?

"50 persen pengusaha mikro itu tidak berurusan dengan perbankan karena tidak ada yang diandalkan, Tapi mungkin ada KUR, tapi mereka tidak langsung masuk kantor bank. Kalau dia punya sertifikat tanah, dia bisa menghindari itu, usaha kecil tidak mungkin jadi besar kalau tidak ada tambahan modal," tambahnya

Menurut Darmin pengurusan sertifikat tanah ini tidak mahal, namun masyarakat malas mengurusnya karena banyak hal yang lebih penting dari sekedar mengurus surat tanah, seperti biaya sekolah anak dan sebagainya.

"Padahal manfaatnya sangat besar gunanya, sangat penting. Kita melihat kerja sama dengan instansi yang otoritas sendiri, sehingga kita bisa cari jalannya lah biar lebih cepat," tukasnya

Di kesempatan berbeda Pemimpin Bank Indonesia Surabaya Mohamad Ishak mengatakan pihaknya juga akan berusaha untuk meningkatkan akses masyarakat kecil terhadap perbankan.

Caranya, dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan sertifkasi terhadap pemilik tanah yang masih menggunakan girik sebagai surat kepemilikan tanah. Ada 146.000 sertifikat girik yang berpotensi dirubah menjadi sertifikat tanah.

"Tanah-tanah tersebut perlu dilegalkan sebagai aset sehingga bisa dijadikan agunan dalam mendapatkan kredit," ujarnya.

Ishak bilang untuk mengurus surat tanah pada BPN memang akan membutuhkan biaya. Tetapi hal ini sudah bisa diatasi setelah BPR berkomitmen untuk memberikan pinjaman untuk pengurusan surat tanah tersebut dengan cicilan berbunga rendah. "Kami sudah melakukan sertifikasi ini pada tahun lalu. Kami berhasil mengubah status surat tanah sebanyak 340 surat tanah girik," pungkasnya.

(wdi)
TWITTER »
twit