Ilustrasi. Foto: Koran SI
JAKARTA - Upah Minimum Kota (UMK) yang dituntut buruh akhirnya disetujui pemerintah. Namun ternyata, ada beberapa tuntutan lagi yang diinginkan oleh buruh. Apa itu?
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Serikat Buruh Bergerak Obon Tabroni ketika dihubungi okezone, di Jakarta, Senin (30/1/2012).
"Kami menuntut jaminan-jaminan seperti jaminan kesehatan dan kesejahteraan hidup layak mas.Contohnya kami menginginkan perusahaan memberikan fasilitas seperti kipas angin, air minum, alat komunikasi seperti handphone yang ke semuanya itu untuk kami gunakan pribadi di rumah," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah bersama asosiasi pengusaha dan pekerja mengambil kesepakatan bersama untuk UMK Kabupaten Bekasi dan disepakati bersama oleh Apindo dan semua serikat pekerja disaksikan Menko Perekonomian dan Menakertrans.
UMK yang dituntut untuk golongan I sebesar Rp1,491 juta. Kelompok II sebesar Rp1,715 juta dan kelompok III sebesar Rp1,849 juta.
Pihak buruh pun memberikan waktu bagi pengusaha yang belum memiliki kemampuan terhadap keputusan dan kesepakatan bersama tersebut keleluasaan untuk mengajukan penangguhan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, ada juga tiga poin penting hasil rakor pada Jumat 27 Januari tersebut, yaitu bahwa dialog menjadi komitmen bersama dalam situasi dan kondisi apapun, sehingga demo massal yang berdampak negatif terhadap aktifitas industri dan kenyamanan publik harus dihindari dan diakhiri.
Rakor yang diadakan dadakan pada malam itu juga menyepakati bahwa dalam keadaan apapun hukum harus ditegakkan secara adil dalam menjamin stabilitas keamanan terhadap siapa pun, sehingga aparat hukum dan kepolisian akan menindak cepat dan tegas berdasarkan hukum yang berlaku.
Semua juga harus melihat ke depan dan mengutamakan kepentingan bersama dengan menghormati proses hukum dan menata bersama segala aturan dan mekanisme peraturan yang menjadi kendala tercapainya sistem dan mekanisme pengupahan yang adil bagi semua. (ade)