Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fasilitas Penangguhan Pajak Importir Pasar Domestik Dikaji

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2012 |19:22 WIB
 Fasilitas Penangguhan Pajak Importir Pasar Domestik Dikaji
Ilustrasi. Corbis.
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan fasilitas khusus kepada perusahaan yang melakukan impor untuk diperjualbelikan di pasar domestik.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengatakan, pihaknya akan mendukung, namun bukan dengan rezim kawasan berikat. Dia menjelaskan, masuknya barang bebas bea masuk dan pajak impor tujuannya bukan dalam rangka ekspor, namun lebih ke pasar dalam negeri.

"Nah kalau tujuannya ke pasar dalam negeri, nanti kita siapkan fasilitas khusus, kalau misalnya tujuan dipasarkan ke dalam negeri masukin barang ke Indonesia tidak bayar bea masuk, PPn dan PPh maka istilahnya ditangguhkan," ungkap Agus Marto kala ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

"Tapi kalau barangnya disimpan satu tahun di kawasan itu, kemudian diproses ke dalam negeri kan ada time of value and money," tambahnya.

Agus mencontohkan, jika sebuah barang untuk tujuan dalam negeri masuk ke pelabuhan, maka akan dikenakan biaya. Karenanya, ekspor ini harus ditegaskan pangsa pasarnya, baik ke dalam maupun ke luar negeri.  

"Kalau ke pasar dalam negeri kita kasih fasilitas yang khusus, tapi kita siapkan transisi dan kemarin pembicaraan yang telah kita sepakati dengan Apindo, dengan Kadin, API, dengan masyarakat pengusaha Korea, kita sudah sepakat," tutur dia.

Seperti diketahui, Komisi VI DPR RI meminta pembatasan pengeluaran hasil produksi kawasan berikat ke tempat lain atau pasar domestik maksimal 50 persen,dari sebelumnya hanya 25 persen. Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VI,Erlangga H kala ditemui dalam kesempatan yang sama.

Selain itu Komisi VI DPR RI juga mengusulkan kewajiban pemindahan lokasi kawasan berikat harus berlokasi dikawasan industri dengan lahan dibawa satu hektare (ha) diberlakukan bagi kegiatan industri baru. (mrt)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement