JAKARTA - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) merestui PT Pertamina (Persero) jika ingin menyerap semua minyak mentah domestik.
Demi melaksanakan niatnya ini, Deputi Operasi BP Migas Rudi Rubiandini mengatakan tidak perlu ada perubahan regulasi khusus karena itu merupakan murni Business to Business (B to B).
"Sampai saat tidak ada hal yang harus diubah, apa yang ada bisa dijalankan. Pada prinsipnya tata niaga, tata kelola, legalitas dan sebagainya sudah ready, tinggal silakan lakukan," ujarnya yang ditemui dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2012).
Dirinya menjelaskan jika Pertamina mau membeli minyak mentah domestik milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) asing, Pertamina tinggal menggunakan skema B to B dengan KKKS asing.
"Tinggal minta harga, beli. Tapi kan enggak hari ini beli besok minyaknya langsung ada jadi engggak perlu regulasi khusus," jelasnya.
Rudi mengakui selama ini Pertamina belum menyerap maksimal minyak mentah domestik karena ternyata kilang minyak milik Pertamina di Cilacap hanya mampu menampung minyak yang berkualitas rendah.
"Sedangkan minyak asal Indonesia yang harganya mahal dijual ke luar negeri, sehingga pendapatan negara meningkat," tambah dia.
Lebih lanjut Rudi menambahkan, dengan adanya kemungkinan krisis minyak
apabila situasi Selat Hormuz memanas minyak mentah domestik pun bisa
dialokasikan ke pasar domestik. "Apapun bisa dipakai, silakan enggak ada
masalah. Enggak usah dipaksa, tinggal dibeli kok," pungkasnya. (gna)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.