Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Pembukaan Subrekening Baru

Bapepam Siap Hukum Perusahaan Efek Jika Lalai

Yuni Astutik , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2012 |16:37 WIB
Bapepam Siap Hukum Perusahaan Efek Jika Lalai
Ilustrasi. (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengaku akan mengkaji lebih lanjut terkait dengan adanya nasabah yang tidak bisa bertransaksi meskipun telah menyerahkan berkas pembukaan rekening dana sebelum 1 Februari 2012.

Kepala Biro Transaksi Bapepam-LK Yunita Linda Sari mengatakan jika dimungkinkan akan menjatuhkan sanksi jika ternyata ada kelalaian dari pihak perusahaan efek.

"Namun hal itu dapat kami lakukan jika ada laporan dari nasabah yang merasa dirugikan. Setelah itu bursa akan melakukan verifikasi, dan jika ada pelanggaran, kami akan menjatuhkan sanksi administratif," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta Jumat (3/2/2012).

Lebih jauh dia menjelaskan, mengenai sangsi yang diberikan, dia akan melihat seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Pihaknya saat ini masih belum bisa memastikan seberapa besar sanksi tersebut.

"Kami tidak mau berandai-andai, nanti akan kami telaah setelah ada pelaporan dari nasabah," tandasnya.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement