Ilustrasi. (Foto: Koran SI)
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengaku akan mengkaji lebih lanjut terkait dengan adanya nasabah yang tidak bisa bertransaksi meskipun telah menyerahkan berkas pembukaan rekening dana sebelum 1 Februari 2012.
Kepala Biro Transaksi Bapepam-LK Yunita Linda Sari mengatakan jika dimungkinkan akan menjatuhkan sanksi jika ternyata ada kelalaian dari pihak perusahaan efek.
"Namun hal itu dapat kami lakukan jika ada laporan dari nasabah yang merasa dirugikan. Setelah itu bursa akan melakukan verifikasi, dan jika ada pelanggaran, kami akan menjatuhkan sanksi administratif," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta Jumat (3/2/2012).
Lebih jauh dia menjelaskan, mengenai sangsi yang diberikan, dia akan melihat seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Pihaknya saat ini masih belum bisa memastikan seberapa besar sanksi tersebut.
"Kami tidak mau berandai-andai, nanti akan kami telaah setelah ada pelaporan dari nasabah," tandasnya.
(wdi)