"Yang Kaya Makin Kaya, yang Miskin Semakin Miskin"

Idris Rusadi Putra - Okezone
Sabtu, 4 Februari 2012 10:17 wib
Bursa Kerja. (Dok : Koran SI)
Bursa Kerja. (Dok : Koran SI)
JAKARTA - Kenaikan upah minimum buruh dikatakan berbanding terbalik dengan kesejahtraan yang didapat. Maksudnya adalah semakin tinggi upah minimum semakin jauh buruh dari kesejahteraan.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Advokasi Kebijakan Publik Apindo Antony Hilman dalam diskusi Polemik, SindoRadio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2/2012).

"Memperjuangkan upah minimum untuk kesejahteraan, justru itu berbalik. Upah minimum tinggi, negatif kesejahteraan. Perusahaan besar memberi upah besar, yang kecil gulung tikar," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya fenomena ini justru akan menyebabkan kesenjangan, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. "Buruh formal semakin kaya, informal semakin miskin, jadi orang kaya semakin kaya, orang miskin semakin miskin," jelasnya

Dia menilai penetapan upah buruh per daerah itu berbeda beda sesuai dengan hasil survei bersama antara wakil buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi sambungnya kesejahteran daerah tidak bisa dinilai dari berapa besar upah minimumnya.

"Layak buat si A beda dengan layak si B. Hidup layak ada tolak ukurnya, komponen hidup layak (KHL) ada 46 komponen mengukur nilai hidup layak penetapan upah minimum," tegasnya

Kendati demikian dia mengakui secara nasional pencapai KHL Indonesia baru mencapai 89 persen, namun ini tidak bisa dilihat hanya secara makro, pasalnya skala ekonomi daerah berbeda beda.

"Upah murah itu keliru, kita bicara sejahtra, bukan minimum lagi, fungsi kesejahteran melalui perundingan third partyd (buruh, pengusaha, pemerintah) bernegoisiasi," pungkasnya. (rhs)
  • LIHAT&DENGAR » 0 Tanggapan
    Kalau melakukan penelitian seharusnya jgn hanya di pusat tetapi jg didaerah2x Krn Indonesia ini bukan hanya di Jakarta, Masih banyak buruh di daerah yg upahnya masih dibawah itu walaupun kita ikut dgn keanggotaan SPSI,SBSI dll namanya,krn pengurus2x organisasi itu sibuk jg utk ngurus dirinya sendiri tanpa peduli anggota-anggota dibawahnya,tetapi kalau sdh PERDA GUBERNUR melakukan ketetapan SPSI,SBSI didaerah sdh diam tdk berkutik & celakanya pengurus hrs jg dpt lebih kenikmatan itu (lebih dr UMR yg berlaku didaerah2x),istilahnya ada kongkalikong dgn pengusaha,dan buruh2x anggota ini lebih banyak dr pengurus SPSI sendiri(atau memang kurang berkualitas/kurang bisa interest dgn anggotanya),jadi lebih baik dibuat organisasi buruh yg baru yg langsung menjadi underbow dari PARTAI2x tertentu jd suara buruh kebanyakkan lebih didengar & langsung diperhatikan oleh PARTAI2X ini & mungkin jg wakil2x rakyat/buruh di anggota legislatif yang terhormat itu
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit