Aturan Diperketat

Pertumbuhan Kartu Kredit di 2012 Turun 10%

Iwan Supriyatna - Okezone
Senin, 6 Februari 2012 18:59 wib
Ilustrasi: Corbis
Ilustrasi: Corbis
JAKARTA - Awal tahun lalu, Bank Indonesia (BI) membuat surat edaran eksternal kepada perbankan yang lebih mengatur peredaran kartu kredit. Hal ini akan berpengaruh ke peredaran kartu kredit di 2012 ini sebanyak 10 persen.

"Aturan pembatasan jumlah kartu kredit yang mengacu pada peraturan BI mempengaruhi pertumbuhan rata-rata jumlah kartu sekira 10 persen di 2012 ini," ungkap General Manager Asosiasi Kartu Kredit (AKKI) Steve Marta, ditemui usai talkshow bertema Era Baru Penggunaan Kartu Kredit di Indonesia, di Demang Cafe, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Menurut Steve, berkurangnya jumlah kartu kredit ini, bukan berarti jumlah kartu kredit yang beredar di masyarakat berkurang, tetapi rata-rata pertumbuhannya yang akan berkurang.

"Transaksi menggunakan kartu kredit tidak ada pengurangan karena kartunya tidak dibatasi sehingga mengurangi transaksi pengguna menggunakan kartu kredit," lanjut dia.

Sebagai informasi, AKKI memprediksi di 2012 jumlah keping kartu kredit mencapai 750 ribu sampai satu juta keping kartu dengan jumlah kartu 14,7 juta-15,5 juta kartu. Sedangkan nilai transaksi yang beredar di kartu kredit ini berkisar di angka Rp200 triliun per tahun.

Sebelumnya, dalam aturan barunya yang terbit awal Januari lalu, BI memperketat aturan penerbitan kartu seperti minimal usia pemegang kartu kredit 21 tahun atau sudah menikah, gaji minimal Rp3 juta per bulan dan bagi pemegang kartu kredit dengan pendapatan Rp3 juta-Rp10 juta per bulan maksimal hanya diperbolehkan memegang dua kartu kredit dari dua penerbit. (gna)
  (rhs)
TWITTER »
twit