Mendag Gita Wirjawan. (Foto: okezone)
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan diminta segera menggelar seleksi calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang baru untuk periode 2012-2015. Pasalnya, masa tugas anggota BPKN periode 2009-2012 tinggal hitungan bulan.
“Jangan sampai terjadi kekosongan keanggotaan BPKN akibat habisnya masa kerja anggota BPKN yang lama. Sementara anggota BPKN yang baru belum ada,” ungkap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/2/2012).
Aria menjelaskan, telah menerima surat tembusan ihwal usulan penghentian dan pengangkatan anggota BPKN tersebut. Untuk itulah, Komisi VI meminta Menteri Perdagangan agar secepatnya mulai mengadendakan pemilihan calon anggota BPKN ini.
“Jangan sampai terlambat. Waktu yang tersisa bagi para anggota BPKN lama hanya delapan bulan. Sementara proses seleksi sendiri memakan waktu yang cukup panjang,” tutur dia.
BPKN dibentuk sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001. BPKN bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
Sesuai Pasal 35 UU No. 8/1999, BPKN terdiri sekurang-kurangnya 15 anggota dan sebanyak-banyaknya 25 anggota, dengan seorang ketua dan wakil ketua merangkap anggota. BPKN diangkat dan diberhentikan presiden, atas usul menteri perdagangan, setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Adapun salah satu prestasi BPKN ialah menyusun Garis Besar Kebijakan dan Strategi Perlindungan Konsumen Nasional yang digunakan sebagai acuan nasional dalam mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. (wdi)