Baiknya Insentif Diberikan ke Pengusaha UMKM

Selasa, 7 Februari 2012 21:21 wib
Ilustrasi. Foto: Koran SI
Ilustrasi. Foto: Koran SI
JAKARTA - Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyambut baik usulan pemberian insentif bagi pengusaha yang membayar upah melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Akan tetapi, sebaiknya pemerintah lebih memprioritaskan memberikan insentif kepada perusahaan di usaha kecil dan menengah yang memang belum mampu membayar upah sesuai ketentuan.

"Memang pengusaha itu sudah kewajibannya membayar upah sesuai ketentuan. Namun bagi UKM agak susah karena modal mereka sedikit," jelasnya, di Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Apalagi, menurutnya, sektor UKM merupakan sektor rill yang mampu menyerap banyak pekerja. Jika pengusaha kecil ini diberikan insentif maka biaya-biaya nonoperasional dapat dialokasikan untuk kenaikan gaji pekerjanya.

Dirinya juga meminta pemerintah khususnya Kemenakertrans untuk memperketat pengawasan supaya pemerintah dapat melihat secara objektif pengusaha mana yang mampu membayar gaji sesuai ketentuan dan mana yang tidak.

"Pemerintah daerah itu modusnya memberikan izin yang mudah bagi pengusaha yang mau mengajukan penangguhan izin membayar upah sesuai ketentuan karena kongkalikong dengan pengusaha," imbuhnya. (Neneng Zubaidah/Koran SI/ade)
TWITTER »
twit