Kenaikan DBH Migas Tidak Akan Ganggu Investasi

Saugi Riyandi - Okezone
Kamis, 9 Februari 2012 17:42 wib
Ilustrasi. Corbis.
Ilustrasi. Corbis.
JAKARTA - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengatakan kenaikan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas (migas) tidak akan mengganggu investasi para investor di Indonesia.

Deputi Pengendali Operasi BP Migas Rudi Rubiandini mengungkapkan untuk menaikkan DBH ini membutuhkan revisi undang-undang Perimbangan keuangan Pusat-Daerah (PKPD).

Rudi mengusulkan supaya angka presentasi dana bagi hasil minyak dan gas bumi sama untuk kedua komoditas tersebut yakni 30 persen. Pasalnya, minyak dan gas keluar dari sumur yang sama dengan biaya cost recovery yang sama.

"Selain itu minyak dan gas diolahnya juga dengan alat yang sama serta menjadi pendapatan APBN secara bersama-sama jadi tidak perlu dibedakan presentasenya," ujar Rudi yang ditemui di Kantor BP Migas, Gedung Wisma Mulya, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Sedangkan untuk permintaan signature bonus supaya dikelola pemerintah daerah, menurutnya agak sulit direalisasikan. Sebab, signature bonus tersebut digunakan oleh pemerintah pusat untuk mengumpulkan data dan informasi lapangan yang dilelang.

"Kami khawatir jika signature bonus diberikan ke daerah, pemerintah daerah tidak dipergunakan untuk mencari data dan informasi baru. Tentunya hal itu akan menyulitkan investor yang akan masuk ke Indonesia. Selain itu posisi lapangan baru tidak selalu berada di kabupaten yang sama sehingga pemerintah pusatlah yang memanfaatkan signature bonus tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas, Gde Pradnyana, mengatakan BP Migas mendorong peran daerah untuk jatah participating interest (PI) ini, Pertamina bersama dengan daerah bisa mengembangkan sumur-sumur baru yang sudah tidak lagi ekonomis.

"Kami juga akan melakukan tender pengadaan barang di daerah. Untuk tender pengadaan daerah ini hanya untuk tender pengadaan barang yang jumlahnya tidak besar. Belum ada batasannya mungkin untuk pengadaan barang sebesar Rp2 miliar-Rp5 miliar bisa dilakukan di daerah. Sedangkan untuk yang besar-besar tetap di pusat," kata Gde. (mrt) (rhs)
TWITTER »
twit