Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sepakat menggurangi transaksi gesek tunai jika ada merchant-merchant yang mencurigakan dalam transaksi kartu kredit.
Adapun dalam merchant yang mencurigakan tersebut seperti nasabah yang akan mengambil tunai atau meminjam uang. Kondisi ini akan langsung dimasukkan dalam black lict merchant.
"Sebanyak lima persen nasabah pengguna kartu kredit menggunakan kartu kreditnya untuk mengambil uang tunai," ujar Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo kepada okezone, saat peluncuran kartu kredit affinity ILUNI FEUI, di BNI Tower, Jakarta, Kamis (9/2/2012) malam.
Di sisi lain, Gatot menambahkan, BNI mendukung Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pembatasan serta penggunaan kartu kredit untuk nasabah yang memiliki penghasilan Rp3 juta-Rp10 juta hanya boleh memegang dua kartu saja.
Sekadar informasi, BNI mengklaim pada 2011 berhasil meraih pertumbuhan kartu kredit sebesar 40 persen atau tiga kali pertumbuhan industri. Adapun jumlah transaksi kartu kreditnya mencapai Rp13,5 triliun. (ade)