JAKARTA - Sebelum kajian pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi itu selesai maka pemerintah harus tetap menjalankan apa yang sudah ditetapkan Undang Undang APBN 2012.
"Sebelum UU APBN 2012 diubah pemerintahkan masih tetep harus menjalankan apa yang ditetapkan disana," ujar pengamat energi Pri Agung Rakhmanto kepada okezone di Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Menurutnya kajian itu ada yang berupa roadmap masalah yang terkait kebijakan pembatasan BBM tersebut.
"Kajian itu kan diantaranya tentang roadmap penyediaan infrastrukur BBM. Kalau dari kajian itu terlihat roadmap infrastrukturnya misalkan tidak akan siap per 1 April, DPR dan pemerintah sendiri kan akan punya dasar yang kuat untuk membatalkan pembatasan," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan kajian itu akan difinalisasi sebagai dasar apakah pembatasan BBM itu dilakukan per 1 April atau mundur. "Jadi sebagai dasar go or no go-nya secara formal begitulah kira-kira," pungkasnya.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.