Gubernur BI Darmin Nasution. (Foto: okezone)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menuturkan terjadi miss koordinasi antara LPS dengan pihaknya.
"Pemahaman LPS terhadap bunga pasar itu tidak pas, mengapa hal tersebut kurang pas karena UU LPS tidak mengamanatkan bunga penjaminan itu dikaitkan dengan BI rate," ujar Gubernur BI Darmin Nasution usai Salat Jumat, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Salah satu isi yang ada di UU LPS supaya nasabah penyimpan jangan mendapatkan benefit yang berlebihan bila diukur dengan bunga pasar atau market rate. "Kita memiliki bunga pinjaman antarbank deposit facility sebesar 3,75 persen," tambah Darmin.
Menurutnya, di dunia perbankan bunga pasar itu lebih dekat ke deposit facility, bukan ke BI rate. Itulah yang menjadi permasalahannya. Sementara, dia menambahkan bila di pasar modal lebih mudah dilihat berapa bunga pasar modal dilihat dari yield curve.
Jika mengikuti UU LPS bukan BI ratenya yang harus diturunkan menjadi empat persen itu salah. Jika menganggap BI rate itu bunga pasar, menurut Darmin BI rate itu bukan bunga pasar. "BI rate itu referensi BI yang jika berada di bawah diberlakukan deposit facility," jelas dia. (wdi)