Pembatasan BBM untuk Pejabat & BUMN Mulai 1 April

Susi Fatimah - Okezone
Senin, 13 Februari 2012 23:46 wib
Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Foto: Tangguh Putra/okezone
Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Foto: Tangguh Putra/okezone
JAKARTA - Pemerintah menegaskan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk pejabat negara dan BUMN akan mulai dilaksanakan pada 1 April mendatang.

"Itu nanti kita mulai tanggal 1 (April). Makanya perintahnya ada pembatasan, pembatasan diatur menteri ESDM. Mulai pejabat negara, BUMN, BUMD," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa, mengikuti silaturahmi dengan wartawan kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Hatta menambahkan, para pejabat tersebut nantinya dilarang menggunakan BBM bersubsidi lagi, karena sudah diatur dalam Perpres no 15 tahun 2012 mengenai pembatasan BBM subsidi.

"Kemudian itu kita tidak boleh lagi gunakan subsidi. Ada pengaturan. Nanti ditetapkan oleh menteri ESDM, karena telah mendapat mandat," ujarnya singkat.

Sekadar informasi, Perpres No 15 tahun 2012 berisi tentang harga jual eceran dan konsumen. Pada intinya, dikatakan Hatta, isi perpres tersebut tentang pembatasan penggunaan.

"Pengguna jenis BBM tertentu oleh pengguna, sebagaimana dimaksud pasal 4 dilaksanakan pembatasan. Pentahapan pembatasan, diatur oleh menteri ESDM. Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menko perekonomian. Jadi pembatasan itu, kenapa perpres ini ada, karena ada UU APBN tentang pembatasan, diperlukan perpres, memberikan kewenangan kepada menteri ESDM untuk mengatur pembatasan," beber Hatta.

Kendati demikian, pembatasan seperti apa nantinya akan diatur. Karena tidak serta merta sejak tanggal sekian semua dilakukan pembatasan, ada pentahapan.

"Ini mengatur, tidak hanya kewenangan, jenis BBM tertentu dimaksud pasal 2 dilarang diangkut dan diperdagangkan ke luar negeri," ujarnya.

Menurut Hatta, belum ada waktu yang pasti mengenai pengaturan pembatasan tersebut. Di mana presiden tidak mengatur waktu dan menyerahkan sepenuhnya kepada menteri ESDM berdasarkan rapat dengan menko perekekonomian.

"Sekarang menteri ESDM sedang mengatur pembatasan dengan komisi VII DPR tentang opsi-opsi tersebut," pungkasnya. (ade)
TWITTER »
twit