Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TKDN Pembangunan Proyek Minimal 40%

Sandra Karina , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2012 |07:37 WIB
TKDN Pembangunan Proyek Minimal 40%
Menperin MS Hidayat. (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Semua proyek yang dibangun di dalam negeri harus memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, syarat itu juga berlaku untuk proyek jalur kereta api Cikarang-Manggarai. Dia menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada delegasi Sumitomo Corporation (Sumitomo) divisi infrastruktur dan engineering.

"Mereka melaporkan ikut tender sebagai kontraktor MRT. Dia juga menang di proyek railway Cikarang-Manggarai. Saat ini, sedang menunggu aba-aba pemerintah untuk pekerjaan fisik," kata Hidayat di Jakarta.

Sumitomo, lanjutnya, yang mendapatkan pinjaman dari  Japan Bank for International Cooperation (JBIC), mengaku tidak tahu soal ketentuan memenuhi TKDN hingga 40 persen. "Saya bilang, tidak bisa. Kalau tidak penuhi TKDN 40 persen, berhadapan dengan saya," tegasnya.

Seharusnya, kata dia, Sumitomo sanggup memenuhi ketentuan itu. Apalagi, ujar dia, Sumitomo bekerja sama dengan PT Inka untuk memproduksi komponen tertentu, seperti AC dan gerbong kereta (wagon).

Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan Organisasi Konferensi Islam (KT2 OKI) Kamar Dagang dan Industri (Kadin)  yang juga ikut hadir dalam pertemuan Menperin dan Sumitomo Fachry Thaib menambahkan, pihaknya sepakat dengan ketentuan tersebut.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement