Tarif Premium Service

Jika Listrik Padam, PLN Bersedia Ganti Rugi Jutaan Rupiah

Saugi Riyandi - Okezone
Jum'at, 17 Februari 2012 13:40 wib
Ilustrasi. Foto: Koran SI
Ilustrasi. Foto: Koran SI
JAKARTA - PT PLN (Persero) bersedia dikenakan denda ratusan juta rupiah apabila dalam penjualan listrik massive (premium services) terjadi pemadaman.

Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin mengungkapkan, PLN mulai memerlukan penjualan commisioning sebesar 80 MVA dengan tarif khusus sekira USD9 sen.

"Beberapa ada yang sudah mau tahun ini seperti perusahaan semen dan perusahaan ban," kata dia saat ditemui dalam acara penandatanganan di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Secara teknis, PLN akan menjamin pasokan listrik untuk pelanggan yang sangat kritis dan jumlahnya sangat besar sehingga pasokannya tetap aman. "Dan ada skema jaminan. Kalau misalnya PLN padam, didenda besar sekali bisa sekira ratusan juta rupiah per sekali padam," ujarnya.

Dia mengatakan, jika semua perusahaan mengklaim kerugian akibat padamnya pasokan listrik, maka PLN akan didenda satu persen dari rekening pembayaran setiap bulannya. "Ini sama. Sekali padam satu persen setiap bulan. Misalnya mereka sudah menyatakan rugi kita kena denda," tegasnya.

Lebih lanjut, Murtaqi menambahkan pihaknya tidak menargetkan total premium service yang dikejar PLN tahun ini. "Gini lah kita enggak bisa menargetkan, itu kan tergantung kesepakatan antara PLN dengan industri lainnya. Kita hanya mengikuti saja," pungkasnya. (mrt) (rhs)
  • ujang » 0 Tanggapan
    teserraaahahhhh.deeehhh.yang jelas boseeeen bgt klo dh mati lampu dunia gelap bgt kayak daerah baturaja ini
    Beri Tanggapan Laporkan
  • dasuki » 0 Tanggapan
    Harap jangan banyak kometar mesti buktikan hasil.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Jathil » 0 Tanggapan
    ahhhhhh...maaasssaaakkkkk siiihhhhhh....?????
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Ade » 0 Tanggapan
    Kalau pemadaman listrik terjadi pada masyarakat kecil, dapat ganti rugi apa? Sedangkan jika telat membayar dikenakan denda.. Bagaimana solusinya pln? trims
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Nyolot » 0 Tanggapan
    Gw rasa klo hal ganti rugi diberlakukan buat perusahaan2 oleh PLN maka hal ini menjadi tidak adil buat rakyat kecil yg membayar listrik pada PLN tapi tidak mendapat ganti rugi dari PLN kalo mengalami pemadaman lisrik!!!
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit