BI Atur Maksimal Pembiayaan Gadai Emas Rp250 juta

Gina Nur Maftuhah - Okezone
Sabtu, 18 Februari 2012 11:10 wib
Gedung Bank Indonesia
Gedung Bank Indonesia
JAKARTA - Rencana Bank Indonesia (BI) menerbitkan surat edaran kepada perbankan syariah untuk meregulasi ketentuan gadai emas molor dari terget di awal Februari ini menjadi akhir bulan. Namun, Bank Sentral mengakui ketentuan maksimal plafon pembiayaan gadai menjadi Rp250 juta.

"(surat edaran eksternal tentang gadai emas) sudah selesai, sekarang lagi dilegal review sama direktorat hukum. Kalau sudah selesai tinggal diteken (ditandatangani) keluarlah dia," ungkap Direktur Kebijakan Perbankan Syariah BI Mulia Siregar ditemui akhir pekan ini.

Menurut Mulia, maksimal pembiayaan yang dapat dibiayai bank syariah kepada seorang nasabahnya naik dari sebelumnya yang direncanakan sebesar Rp100 juta menjadi Rp250 juta.

"Insy Allah (plafon akhir) Rp250 juta," lanjut dia.

Sebelumnya, Bank Sentral memang merasa sedikit terusik dengan pesatnya pembiayaan gadai emas di bank syariah. Pasalnya, BI menilai gadai emas kurang berkontribusi pada perkembangan ekonomi riil di masyarakat dan lebih bersifat spekulasi. Karenanya, di awal tahun 2012 lalu, BI telah mengirimkan surat edukasi kepada bank unit syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) untuk memperbaiki SOP gadai emas sebelum BI mengeluarkan regulasi aturan gadai emas ini. Selain  maksimal pembiayaan, BI juga berencana mengatur LTV (loan to value ratio) maksimal 80 persen. (gna) (rhs)
TWITTER »
twit