Deputi Gubernur BI Hartadi Sarwono. Foto: Koran SI
JAKARTA - Pihak Bank Indonesia (BI) menginformasikan bila penggunaan atas nama Deputi Gubernur BI Hartadi A Sarwono sudah disalahgunakan.
"Hal tersebut adalah tidak benar dan merupakan tindakan penipuan, pemalsuan surat atau dokumen dan penyalahgunaan nama BI dan Deputi Gubernur BI oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan dan kepentingan pribadi," demikian disampaikan Humas BI, dikutip dari siaran persnya di situs resmi BI, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Apabila ada pihak lain yang mengatasnamakan Deputi Gubernur BI atas hal-hal tersebut di atas, maka anggota Deputi Gubernur maupun BI tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang dirugikan dengan hal tersebut.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan waspada dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak BI," pungkasnya. (ade)