Jasa Raharja Rogoh Rp1,4 T Santuni Korban Kecelakaan

Yuni Astutik - Okezone
Rabu, 22 Februari 2012 11:18 wib
JAKARTA - PT Jasa Raharja merogoh Rp1,4 triliun untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum selama 2011.

Berdasarkan data yang diterima okezone di Jakarta, Rabu (22/2/2012), jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,3 triliun.

Adapun jenis santunan yang dibayarkan antara lain santunan meninggal sebesar Rp912 miliar dibanding 2010 Rp922 miliar. Kemudian luka-luka Rp485 miliar dibanding sebelumnya Rp451 miliar. Santunan penyandang cacat sebesar Rp24,2 miliar dibanding sebelumnya Rp24,4 miliar, dan santunan penguburan Rp1,3 miliar dibanding sebelumnya Rp1,2 miliar.

Besaran santunan tersebut diatur dalam UU No 33 dan 34 1964. Dengan rincian besaran meninggal dunia untuk kecelakaan darat dan laut Rp25 ribu, sedangkan kecelakaan udara Rp50 juta.

Luka-luka, maksimum Rp10 juta untuk kecelakaan darat dan laut, sedangkan kecelakaan udara Rp25 juta. Selanjutnya cacat tetap maksimum untuk kecelakaan darat dan laut Rp25 ribu, sedangkan kecelakaan udara Rp50 juta. Penguburan, baik darat, laut dan udara masing-masing Rp2 juta. (wdi)
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit