JAKARTA - Sejak diresmikan pada 1998, proyek Lapangan Gas Abadi Blok Masela, telah merampungkan serangkaian proses eksplorasinya. Sesuai plan of development (POD), Inpex Ltd selaku operator seharusnya sudah memasuki proses eksploitasi.
Namun sangat disayangkan, hingga saat ini hal tersebut belum dapat dilakukan karena salah satunya terhambat silang sengketa soal pemegang hak Participating Interest (PI). Menteri ESDM selaku perwakilan pemerintah pusat, berupaya mencegah agar saham proyek tersebut tidak jatuh ke tangan Pemprov Maluku. Hal ini dikritisi oleh kalangan legislatif. Mereka menganggap sikap pemerintah ini justru bertentangan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah.
"Yang kita tunggu sikap ketegasan dari pemerintah pusat. Jangan biarkan masalah ini menggantung. Jangan bikin masalah berlarut-larut, serba tak jelas. Putuskan saja kalau PI itu punya Maluku. Pemerintah jangan plin-plan. Kalau giliran bloknya ada hasilnya, jadi berubah. Putuskan saja kepada Maluku. Kan selesai. Kalau menggantung seperti ini tak jelas pemegang hak PI, publik bisa curiga, dan itu wajar-wajar saja," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Achmad Farial, dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Kamis (23/2/2012).
Menurutnya, berdasarkan regulasi yang ada, daerah pemilik wilayah kerja sudah sepatutnya mendapatkan bagian atas kepemilikan saham proyek migas.
"Sesuai dengan aturan yang ada, PI 10 persen saham itu memang untuk pemerintah daerah. Daerah lah pemilik saham itu. Seperti diatur pemerintah sendiri dalam PP No 35 tahun 2004. Tinggal laksanakan dan putuskan saja, daripada proyek berlarut-larut akhirnya proyek eksploitasi terhambat," imbuhnya.
Politisi PPP ini menekankan agar pemerintah bersikap lebih bijak dan tidak terkesan mengutamakan kepentingan pusat semata. "Harusnya pemerintah pusat tetap berpatokan pada wilayah kerja lokasi blok Masela yang memang masuk Maluku," tegasnya.
Disinggung mengenai adanya hidden agenda di balik tarik ulur pemegang hak Participating Interest, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara tidak menampik kemungkinan tersebut.
"Ada main di balik tarik-ulur ini bisa saja terjadi. Sehingga PI 10 persen ini sengaja diulur-ulur. Padahal, dalam aturan yang ada, pemegang hak PI itu kan daerah. Mestinya pemerintah pusat bukan malah menghambat PI, tapi harusnya mendesak asing agar mau melepas saham 10 persen milik daerah, supaya Maluku juga dapat untung," ujarnya.
Pemerintah, menurut Marwan, telah menyusun blue print percepatan produksi sektor migas selama beberapa tahun ke depan. Seharusnya Menteri ESDM fokus pada upaya pencapaian dan meminimalisir hambatan administratif, apalagi konflik antarinstansi.
"Fokus untuk percepatan produksi migas itu memang mutlak wajib dilakukan sesegera mungkin. Karena permintaan gas di dalam negeri banyak yang tidak terpenuhi. Kalau ada pasokan gas baru dari eksplorasi tentuya bisa membantu pasokan gas. Kan sudah ada blue print soal percepatan ini," tegasnya.
Pihaknya mengkhawatirkan jajaran kabinet tidak memahami visi percepatan dan peningkatan produksi migas seperti yang diinginkan Presiden.
"Saya khawatir adanya kelompok kepentingan yang menggunakan posisinya untuk menghambat masuknya daerah Maluku sebagai pemegang saham. Selain itu, pemerintah pusat sendiri di kabinet sengaja mengabaikan Peraturan Pemerintah. Akibatnya, fokusnya bukan pada peningkatan produksi, tapi meributkan jatah pusat dan daerah yang jelas-jelas sudah diatur oleh Undang-Undang," imbuhnya.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.