JAKARTA - Pemilihan calon anggota III dananggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang dilakukan oleh komisi XI DPR. Karenanya, komisi XI diharapkan menerapkan langkah komisi lain yang telah melakukan pemilihan terlebih dahulu.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyebut Komisi III DPR dalam menyeleksi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu sebagai acuan, sehingga anggota BPK bisa bekerja dengan maksimal dan melaksanakan perintah Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
"Publik tahu bahwa uji kelayakan (BPK) oleh DPR sarat dengan kepentingan politik, namun sudah selayaknyalah agar Komisi XI bisa menjadikan model seperti yang dilakukan oleh Komisi III tersebut sebagai fundamen pijakan politiknya dalam menentukan siapa yang layak untuk mereka usung," ungkap dia dalam rilisnya Rabu (22/2/2012) malam.
Dia menjelaskan, seleski administrasi terhadap 35 orang calon tersebut seharusnya bisa ditingkatkan oleh Komisi XI menggunakan parameter yang jelas dan tegas minimal mirip seperti yang pernah dipergunakan oleh Komisi III DPR tersebut.
"Itu perlu dilakukan sebab mengetahui bagaimana sebenarnya kualitas kinerja calon tersebut maka itu akan membantu memudahkan Komisi XI dalam menentukan pilihannya," tutur Iskandar.
Menurutnya, kinerja para calon itu bisa membantu Komisi XI untuk melakukan perbandingan mulai dari tolak ukur dan atau mendapatkan alasan sehingga menjatuhkan pilihannya terhadap calon. Dengan kata lain, Komisi XI bisa dengan maksimal menjaring nama yang tepat dari sisi rekam jejak kualitas dalam melakukan audit dan dari sisi moral sesuai tingkat keperluan sesuai UU BPK untuk mengisi posisi anggota III dan anggota V BPK.
"Kinerja masa lalu calon bisa menjadi acuan dalam menentukan bagaimana kecenderungan kinerja calon nantinya. Oleh karenanya, Komisi XI kami sarankan untuk mendapatkan semua dokumen kinerja para calon dan menguji kebenaran akan data atau informasi tersebut pada saat melakukan fit and proper test," terangnya.
Dia berharap tak ada lagi ketimpangan kualitas pelaksanaan fit and proper test antar Komisi di DPR RI. Dia mengatakan, sudah sepatutnya seluruh Pimpinan DPR melakukan langkah yang bisa mendorong untuk meningkatkan kinerja Komisi XI dari yang sebelumnya.
"Jika DPR tidak melakukannya, maka cenderung DPR tidak memahami esensi dari fungsinya sendiri dan tujuan isi dari UU BPK," tutupnya. (mrt)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.