JAKARTA - Demi memenuhi sebagian pembiayaan pada APBN 2012, pemerintah lewat Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal Rp2 triliun.
SBSN atau yang dikenal dengan istilah sukuk seri SDHI 2019 A, diterbitkan melalui penempatan dana haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada SBSN dengan metode private placement.
Penempatan ini, merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman Bersama (MOU) antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 Oktober 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam SBSN dengan metode private placement.
SBSN Seri SDHI 2019 A tersebut, memiliki imbalan fixed coupon 5,11 persen per tahun, dengan setelmen 23 Februari 2012, jatuh tempo 23 November 2019 dengan akad SBSN ijarah Al-Khadamat dengan underlying assets berupa jasa (service). (mrt)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.