Logo CITASCO. Dok CITASCO
Dengan hormat, saya sebelumnya bekerja di perusahaan swasta kemudian saya keluar dan sekarang sudah tidak kerja lagi dengan perusahaan. Bagaimana dengan NPWP sekarang, karena pada waktu itu yang bayar pajak perusahaan setelah tidak bekerja bagaimana? Apakah masih harus isi form dan diserahkan kantor pajak? Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas jawabannya. Regards, RBP.
Oleh:
RB Putranto (risangbudixxx@yahoo.co.id)
Ciampea, Bogor
Jawaban:
Yth. RB Putranto,
Menjawab pertanyaan dari Bapak, dapat kami sampaikan bahwa NPWP yang Bapak miliki merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Meskipun sudah keluar dari perusahaan tempat Bapak bekerja sebelumnya, NPWP yang telah Bapak miliki masih tetap dapat digunakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang Bapak terima setelah keluar dari perusahaan.
Dalam hal ini, setelah keluar dari perusahaan ternyata Bapak sudah tidak lagi memiliki penghasilan, baik dari pekerjaan maupun sumber lainnya sehingga sudah tidak lagi memenuhi persyaratan objektif, maka Bapak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP sesuai dengan sesuai pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusahan Kena pajak.
Kewajiban untuk mengisi formulir perpajakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770/1770-S/1770-SS) dan menyerahkan ke Kantor Pajak harus dilakukan dalam hal penghasilan yang Bapak terima melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sebaliknya, kewajiban mengisi formulir perpajakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan menyerahkannya ke Kantor Pajak tidak diwajibkan dalam hal penghasilan yang Bapak miliki tidak melebihi PTKP sesuai pasal 2 huruf a Permenkeu Nomor 183/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Penghasilan Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
Diasuh oleh:
Ruston Tambunan, Ak.,M.Si.,M.Int.Tax
Managing Partner
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Registered Tax Consultants
www.citasco.com (//ade)
getting time ...