Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buy Back SUN, Pemerintah Kembali Gelontorkan Rp101 M

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2012 |13:02 WIB
<i>Buy Back</i> SUN, Pemerintah Kembali Gelontorkan Rp101 M
Ilustrasi. Corbis.
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melaksanakan transaksi pembelian kembali (buy back) Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp101,27 miliar.

Transaksi buy back tersebut dilakukan secara langsung di pasar sekunder dengan menggunakan fasilitas dealing room Direktorat Jendral Pengelolaan Utang (DJPU).

"Tujuan transaksi SUN secara langsung ini adalah untuk melakukan pengelolaan portofolio SUN," ungkap keterangan resmi yang diungkapkan DJPU di websitenya, Selasa (28/2/2012).

Adapun SUN yang dilelang tersebut, adalah seri FRO026 dengan kupon 11 persen, dengan harga rata-rata terimbang 115,25 persen. Pemerintah, melakukan pembelian kembali sebanyak 101.270 dengan total pembelian Rp101,270 miliar, jatuh tempo pada 15 Oktober 2014.

Setelmen hasil pelaksanaan transaksi pembelian kembali SUN secara langsung ini akan dilaksanakan pada 29 Februari 2012, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Transaksi ini, telah diatur dalam PMK nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi SUN Secara Langsung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 126/PMK.08/2011. (mrt)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement