Bagaimana Cara Membuat NPWP?

Selasa, 13 Maret 2012 15:23 wib
Logo CITASCO. Dok CITASCO
Logo CITASCO. Dok CITASCO
Salam, bagaimana cara membuat NPWP? Dokumen dan syarat apa saja yang harus disiapkan untuk membuat NPWP? Apakah membuat NPWP bisa dilakukan dengan cara online? Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat NPWP? Terima kasih.

Oleh:
Jemmy Apriandi
(jemmyxxx@rocketmail.com)
Keroncong Permai blok EB 22/50

Yth Jemmy Apriandi,
Proses permohonan untuk mendapatkan NPWP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :

1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang bersangkutan.

2. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara online melalui website pajak (www.pajak.go.id). Sesuai Lampiran I Perdirjen Pajak Nomor PER-44/PJ./2008, persyaratan yang harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan NPWP antara lain sebagai berikut:

a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing.

b. Untuk Wajib Pajak Badan:
- Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.

c. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
- surat penunjukan sebagai Bendahara;
- Kartu Tanda Penduduk Bendahara.

d. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
- Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;
- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.

Pengurusan NPWP tidak dipungut biaya. Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.

Diasuh oleh:
Ruston Tambunan, Ak.,M.Si.,M.Int.Tax
Managing Partner
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Registered Tax Consultants
www.citasco.com
(//ade)
  • desianto » 0 Tanggapan
    tolong jelaskan untuk pembuatan npwp badan sosial>>>>>masuk kategori apa
    Beri Tanggapan Laporkan
  • arif » 0 Tanggapan
    selamat pagii... Mau bertanya,, Saya kan kerja di cikarang tapi KTP asli dari jateng,nah itu bisa bikin di bekasi atauu tidaa... soalnya mau pulang ke jateng belum ada waktu yg pas,ketika libur kerja iti minggu terusss..... Bagai mna solusinya...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Ristona » 0 Tanggapan
    pak misalnya seseorang sudah terlanjur bekerja di luar kota dan ingin membuat npwp, apakah harus membuat npwp di tempat asal ??
    Beri Tanggapan Laporkan
  • roland » 0 Tanggapan
    untuk mengecek apakah pendaftaran online telah di diterima atau belum bagaimana?lalu setelah online ke kantor pa tidak?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Darry » 0 Tanggapan
    Saya mw tanya. .kalo saya mau buat npwp secara online. .saya bisa gk mencetaknya di daerah lain (bukan tkp ktp saya) soalnya saya lg merantau. .trimakasih
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
BACA JUGA ยป