Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batu Hijau Riwayatmu Kini

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Minggu, 12 Februari 2012 |14:50 WIB
Batu Hijau Riwayatmu Kini
A
A
A

JIKA menyebutkan Batu Hijau mungkin yang terlintas di pikiran kita adalah batu untuk cincin. Tapi, ada tempat yang dinamakan Batu Hijau. Batu Hijau merupakan pegunungan yang terletak di kawasan Sumbawa Barat.

Lalu, mengapa kawasan tersebut dinamakan Batu Hijau? Bukan karena kawasan tersebut berisikan dengan pohon yang identik dengan warna hijau, namun karena kawasan tersebut mengandung material yang dinamakan precipitated cooper.

General Supervisor Environmental Management PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Radjali Amin mengisahkan, kawasan Batu Hijau dikenal lewat omongan-omongan masyarakat setempat. "Dulu ketika mereka mau pergi, mereka bilang. 'Mau kemana?' 'Ke kawasan Batu Hijau.' Akhirnya ya kawasan tersebut dinamakan Batu Hijau," urai dia di kantor Pusat NNT, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, nuansa hijau yang terpancar dari kawasan tersebut dikarenakan adanya batuan precipitated cooper yang berwarna hijau. "dia (precipitated cooper) ada di dinding-dinding, jadi kelihatannya hijau," jelasnya.

Amin melanjutkan, precipitated cooper dapat diperoleh melalui penguraian dengan bahan kimia tertentu. Namun, karena penggunaan bahan kimia tersebut lebih merugikan lingkungan, maka NNT beroperasi dengan menggunakan tehnik fisika.

"Tapi ada yang secara alami keluar sendiri ketika kita tambang. Nah itu juga kita kumpulkan," tuturnya.

Cara fisika, lanjut Amin, adalah dengan pemisahan dengan air setelah dilakukan pengeboran. Hasilnya, akan terdapat dua jenis bahan. Yang pertama adalah konsentrat, bahan tersebut akan mengambang. Sementara, bahan yang tenggelam disebut bahan sertaan (tailink).

Tidak berhenti disitu, hasil tambang berupa konsentrat tersebut akan disalurkan bersama air, lewat pipa ke pelabuhan. Setelah itu, konsentrat tersebut akan kembali diolah sehingga kadar airnya akan berada di kisaran 7-10 persen.

Konsentrat ini tidak dikeringkan agar tidak berbahaya kala dibawa ke produsen. "Kalau kering, ketika dibawa oleh kapal laut dan terkena goncangan dan semua (konsentrat) berada di satu sisi kapal saja, maka kapal tersebut bisa terbalik," jelasnya.

Amankan Lingkungan


Namun, kegitan penambangan bukanlah tanpa masalah. Selain adanya persoalan teknis, masih ada persoalan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tambang yang sering menjadi masalah bagi alam.

Ironinya, limbah B3 tersebut kerap kali digunakan masyarakat sekitar. "Sering terjadi, masyarakat minta aki bekas. Mereka itu minta (aki bekas) untuk mancing atau dijual lagi," ungkapnya.

Limbah B3 lain yang sering diminati oleh masyarakat, kata dia, adalah oli bekas. "Itu (oli bekas) biasanya digunakan untuk melumasi rantai motor," tambahnya.

Padahal, sambung Amin, PT NNT memiliki standar penggunaan limbah B3 tersebut. Dia mengatakan, untuk menggunakan limbah B3 tersebut diperlukan kriteria-kriteria tertentu. "Limbah B3 tidak bisa diperlakukan seperti itu. Harus ada izin," tegasnya.

NNT memiliki empat kategori limbah. Limbah B3 seperti oli, nantinya digunakan sebagai bahan untuk melakukan peledakan. "Namun itu juga sudah mendapatkan izin," jelasnya. Meski begitu, dia mengatakan, pihaknya telah memberikan penyuluhan akan pemakaian limbah B3 yang harus mendapatkan izin. "Syukur-syukur mereka paham," tukas dia.

Limbah B3 lainnya yang tidak diminati masyarakat, berupa pasir dari dalam tanah yang terpisahkan dari mineral berharga saat proses pengolahan bahan tambang tersebut (tailing) sering dituding sebagai polutan pencemar alam. Meski tidak jarang, banyak pertambangan menggunakan cara kimia, karena mencampurkan senyawa mercuri dan sianida.

Akan tetapi, karena peggunaan cara fisika ini maka produksi tambang NNT menjadi ramah lingkungan. Meskipun ada konsekuensi diperlukan dana yang lebih besar.

Ucapan Amin bukan tanpa dasar. Dia menyebut, berdasar hasil uji coba laboratorium, tailing dari PT NNT bisa digunakan untuk keperluan konstruksi. Digunakan sebagai bahan pembuatan beton misalnya.

Tailing sendiri dialirkan ke dasar lain dengan pipa pipa pengalir tailing berjarak 3,2 kilometer dari pantai dan berada pada kedalaman 125 meter di bawah permukaan laut. Tailing akan mengalir langsung ke ceruk dan tidak sampai naik ke atas permukaan laut.

Menurutnya, secara alamiah, posisi ujung pipa tailing tidak akan memungkinkan limbah tersebut naik ke permukaan laut menembus termosystem air dalam laut. Sekadar informasi, termosystem adalah sebuah lapisan air dingin di bawah laut yang berbatasan dengan air hangat di permukaan laut. Air dingin yang memiliki tekanan udara lebih tinggi tidak akan bisa menembus lapisan air hangat.

Setiap hari, jumlah tailing yang dihasilkan tambang batu hijau mencapai 90-100 ribu ton. Volume besar tersebut mengecilkan kemungkinan pembuangan tailing di darat.

Pernyataan NNT diamini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). KLH menyatakan penempatan tailing di dasar laut (STP) PT NNT didasarkan atas proses kajian lingkungan dan sosial menyeluruh yang diawali dengan kajian Amdal yang dilakukan sebelum kegiatan operasi dimulai lebih dari 10 tahun lalu.

Deputi IV KLH Masnellyarti menjelaskan, hasil studi lingkungan selanjutnya yang dilakukan selama operasi tambang menunjukkan bahwa penempatan tailing (batuan yang telah digerus secara halus) di dasar laut adalah metode terbaik dan paling sesuai untuk penempatan tailing yang berasal dari kegiatan operasi Batu Hijau.

"KLH telah mematuhi semua prosedur, termasuk PP No. 19/1999 dan Kepmen No. 18/2009 dalam menerbitkan perpanjangan izin STP PT NNT," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada okezone.

Dia menegaskan, kajian ilmiah menyeluruh yang dilakukan oleh tim pakar yang dibentuk KLH. "Tim ahli ini melibatkan pemerintah daerah setempat dalam verifikasi lapangan, mengkaji dan memeriksa kinerja STP, serta menentukan parameter-parameter yang harus dipenuhi oleh PTNNT. STP telah digunakan di beberapa negara lain, seperti Turki, Chili, Kanada,Norwegia, dan Inggris," jelasnya.

Terkait dengan pernyataan Walhi dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), lanjut Masnellyarti bahwa izin STP PTNNT harus dikeluarkan oleh KSB yang mengutip Pasal 18, Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19/1999, yang menyatakan setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan dumping ke laut wajib mendapat izin menteri.

"Selain menggunakan data prediksi dampak lingkungan dalam Amdal PT NNT (1996), KLH juga mempertimbangkan hasil-hasil penelitian terbaru yang lebih spesifik pada saat mengeluarkan perpanjangan izin tailing 2011. Hasil-hasil penelitian terbaru tersebut konsisten dengan data prediksi dalam AMDAL," imbuhnya.

Cost And Recovery


Selain proses pembuangan, kegiatan penambangan memang seperti pedang bermata dua, di satu sisi keuntungan yang tak sedikit dari proses penambangan telah membantu areal sekitar tambang menjadi daerah yang padat penduduk karena adanya penyerapan tenaga kerja di usaha tambang tersebut.

Namun, aktivitas tambang wajib diikuti dengan kegiatan penghijauan. Jika tidak, sudah pasti kerusakan alam akan menjadi buag usaha tambang tersebut. Namun, menghijaukan kembali kawasan bekas tambang tidak semudah membalikan telapak tangan.

Selain membutuhkan konsistensi dari para penambang, kegiatan penghijauan kembali lahan bekas pertambangan membutuhkan dana yang tak sedikit. Keseriusan mengolah lahan bekas tambang dan kerja keras dalam waktu lama jadi kunci membaiknya lahan bekas tambang tersebut.

Radjali Amin. bertutur, penghijauan kembali lahan tambang wajib melalui beberapa tahapan. Tahap pertama adalah menata kembali tanah pada lahan bekas tambang. Caranya, batu-batuan sisa tambang disusun dengan kontur tertentu kemudian dipadatkan bersama pasir bekas serpihan batu dari tempat yang sama.

Pemadatan sendiri dilakukan dengan menggunakan alat berat. Setelah proses pemadatan tuntas, sebuah jaring besar harus melapisi tanah tersebut. Setelah itu, dilakukan penyemprotan air pada tanah agar menjadi media layak tanam.

Menurutnya, penyemprotan air tidak akan dilakukan jika jaring belum terpasang. Sebab, jaring ini berfungsi untuk mengantisipasi longsoran-longsoran tanah yang terjadi akibat air yang di semprotkan.

Proses tersebut dilanjutkan dengan menyebarkan bibit tanaman perdu sejenis rumput. Bibit ini menjadi penanda apakah tanah sudah siap tanam atau belum. Bibit yang disemprotkan kemudian secara berkala kembali diguyur air.

Jika bibit perdu dan rumput ternyata dapat tumbuh, secara bertahap bibit tanaman keras mulai ditanam. Bibit yang ditanam disesuikan dengan vegetasi asli di sekitar kawasan bekas tambang.

Masalah muncul jika jenis tanaman yang tak sesuai vegetasi sekitar dipastikan akan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem asli. ”Reklamasi lahan seluas satu hectare, dana yang dibutuhkan mencapai Rp 1,2 miliar," ujar Amin.

Proses ini memakan waktu sampai satu tahun. Amin menambahkan, di lahan bekas tambang di Batu Hijau, NTT, ada 48 jenis tanaman endemic yang menjadi prioritas untuk kembali di tanam pada lahan bekas tambang.

Dia mengatakan, sedikirtnya sudah 660 hektare yang sudah kembali dihijaukan. Total lahan terbuka yang nantinya lahan seluas 51.420 hektare tambang Batu Hijau wajib kembali dihijaukan. Termasuk lubang tambang yang nantinya diarahkan menjadi sebuah danau.

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement