JAKARTA - Pemerintah berjanji menurunkan tingkat bagi hasil bagi kontraktor kerjasama (KKKS) yang bersedia menggarap proyek offshore (pengeboran minyak di laut dalam). Pemerintah menurunkan bagi hasil sebesar 65:15 persen.
"(Selain pajak) insentif lain yang kita pikirkan terkait split dan impor duty. Splitnya yang tadinya 85:15 persen menjadi 65:35 persen, masih kita pikirkan tergantung beberapa data yang ada," ujar Dirjen Migas ESDM Evita Legowo dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta, Rabu (11/4/2012)
Menurut Evita, terkait dengan kemudahan pajak, yaitu PBB di lepas pantai, Kementerian Keuangan sepertinya sudah hampir mencapai kepentingan final untuk memudahkan kegiatan penambangan migas di laut dalam.
"Kita sedang pikirkan sarana terbaik terkait eksploitasi offshore, salah satunya kemungkinan menggunakan PMK, belum selesai tetapi tanda-tanda pengertian sudah ada. Itu seperti pajak PBB karena susah sekali," tambah dia.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Operasional Rubi Rubiandini menyebut, bahwa meskipun dengan adanya penurunan bagi hasil (split) ini mengurangi penerimaan negara, tetapi hal ini penting mengingat tingginya risiko penambangan migas di laut dalam.
"Betul, di laut dalam risiko tinggi, biaya tinggi, di darat dan laut dangkal investasinya hanya ratusan ribu (USD) di laut bisa jutaan bahkan puluhan juta (USD), bayangkan main-main puluhan juta. Itu juga pemerintah tidak rugi apa-apa kalau mereka (KKKS) enggak dapat hasilnya, pemerintah enggak pernah rugi," tandas dia.
Sebagai informasi, tahun ini, pemerintah mendata setidaknya ada enam blok penambangan migas offshore baru yang masih bisa dieksploitasi. Beberapa di antaranya di Papua dan Sulawesi. Beberapa lapangan migas offshore yang sekarang sudah dikerjakan adalah Lapangan Masela, Lapangan Jangkrik. (gna)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.