Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK: Sektor Tambang Kurang Setoran Rp488 M

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Kamis, 12 April 2012 |15:18 WIB
 BPK: Sektor Tambang Kurang Setoran Rp488 M
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatatkan Hasil Pemeriksaan Kekurangan Penerimaan Negara dari Iuran Tetap dan Royalti serta denda administrasi dari sektor pertambangan mencapai Rp488,52 miliar pada semester-II 2011.

"Atas masalah tersebut, sampai dengan 30 Maret 2012 sebesar Rp221,33 juta dan USD9,40 juta (ekuivalen Rp84,68 miliar) atau keseluruhan Rp84,90 miliar telah disetor perusahaan ke kas negara atau baru 17,37 persen dari total yang harus dibayar perusahaan tambang," ungkap Anggota BPK RI  Ali Masykur Musa lewat siaran persnya, Jakarta, Kamis (12/4/2012).

Menurutnya, hal tersebut menambah saldo piutang negara sektor pertambangan umum dalam Laporan Keuangan Kementerian ESDM per 31 Desember 2011 (unaudited) khususnya dari iuran tetap, royalti, Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) dan denda menjadi sebesar Rp1,1 triliun yang merupakan potensi penerimaan negara.

Selain itu, dalam pemeriksaan kali ini BPK juga menemukan bahwa sebanyak 64 pemegang Izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi (IUP OP) belum menyampaikan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang, dan 73 pemegang IUP OP serta dua pemegang PKP2B belum menempatkan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang minimal sebesar Rp2,45 miliar.

"Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak memperoleh jaminan bahwa areal bekas pertambangan batu bara di wilayahnya akan direklamasi dan berpotensi merusak lingkungan. Atas masalah tersebut Kementerian ESDM dan pemda terkait diminta terus melakukan pembinaan dan penagihan jaminan reklamasi/pasca tambang sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dari 10.235 perusahaan tambang yang tercatat, yang sudah dinyatakan telah clean and clear per 1 Maret 2012 baru sebanyak 4.151 perusahaan atau baru 40,55 persen.

"Sisanya sebanyak 6.084 perusahaan atau 59,45 persen masih belum clean and clear atau masih dalam proses rekonsiliasi dengan instansi terkait," pungkasnya.

Sekadar informasi, BPK telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sektor Pertambangan.

Pemeriksaan dilakukan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tujuh pemerintah kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Samarinda, Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Timur, dan Kabupaten Barito Selatan), 77 pemegang kuasa pertambangan (KP)/izin usaha pertambangan (IUP), 10 Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) serta instansi terkait lainnya di Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.

Pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas Pengelolaan PNBP, DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Umum, dan lingkungan pertambangan batubara khususnya reklamasi telah sesuai dengan ketentuan, serta kepatuhan perusahaan terkait kewajiban pelaksanaan izin di kawasan hutan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement