Iuran di Suatu Perkumpulan Kena Pajak?

Rabu, 18 April 2012 17:59 wib
Logo CITASCO. Dok CITASCO
Logo CITASCO. Dok CITASCO
Mohon informasinya, Apakah iuran yang dibayar kepada suatu perkumpulan, termasuk objek pajak? Kalau termasuk objek pajak, jenis pajak apa yang dibebankan atas iuran tersebut? Terima kasih.

Oleh:
Lucky (luckl53@yahoo.co.id)
Bekasi

Jawaban:
Yth. Bapak Lucky,

Jika perkumpulan yang Bapak maksud anggotanya terdiri dari para Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, misalnya Ikatan Dokter Indonesia atau Asosiasi Kontraktor Indonesia, maka iuran yang dibayarkan anggota adalah merupakan objek pajak penghasilan bagi perkumpulan tersebut.

Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Jenis pajaknya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan karena perkumpulan termasuk dalam pengertian Badan berdasarkan pasal 2 ayat (1) huruf b. PPh Badan dikenakan terhadap penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan menerima penghasilan sebagaimana di atur dalam pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Selanjutnya apabila perkumpulan yang Bapak maksud anggotanya bukan Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, misalnya organisasi partai politik, maka iuran yang dibayarkan oleh anggota kepada perkumpulan bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

Diasuh oleh:
Ruston Tambunan, Ak.,M.Si.,M.Int.Tax
Managing Partner
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Registered Tax Consultants
www.citasco.com
(//ade)
TWITTER »
twit
BACA JUGA ยป