JAKARTA - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi berharap sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar tujuh persen bisa dimiliki oleh daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah lebih mempunyai kesempatan lebih besar untuk memajukan daerah serta daya tawar yang tinggi terhadap NTT.
"Sangat besar harapan daerah untuk memiliki saham tujuh persen tersebut," tegas Zainul, saat memberikan keterangan dalam persidangan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Pemerintah Pusat versus DPR RI dan BPK RI, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Zainul mendesak agar beauty contest pembelian sisa saham divestasi korporasi tambang asal Amerika Serikat di PT NNT itu bisa diulang kembali. Apalagi, perusahaan swasta nasional yang tergabung dalam PT Daerah Maju Bersama (DMB) yang ada saat ini tidak akan mengikuti kembali pembelian saham divestasi tersebut.
"Sehingga pengulangan beauty contest tujuh persen diberikan kepada daerah. Pasalnya mitra kami dalam PT DMB telah memiliki 24 persen, dan tidak akan ikut beauty contest," kata TGB M Zainul Majdi.
Sementara mantan Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Minerbapabum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Simon F Sembiring menilai pemerintah pusat telah membohongi rakyat dalam kasus divestasi saham PT NNT sehingga bisa dipidanakan.
Selain itu, pelanggaran demi pelanggaran aturan hukum terus dilakukan oleh pemerintah pusat yang memunculkan dugaan kuat terjadinya permainan antara pemerintah dan korporasi yang berkepentingan dengan tambang emas di wilayah Indonesia, khususnya Nusa Tenggara Barat.
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dinilai tidak melakukan due diligence yang benar saat memutuskan secara sepihak, tanpa persetujuan DPR, untuk membeli tujuh persen sisa saham divestasi PT NNT pada Mei 2011 melalui kendaraan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
"Kalau menteri tidak lakukan due dilligence, salah dong. Tentu ada sanksi, pidana maupun administrasi. Kalau tidak lakukan due dilligence, tentu dipertanyakan motifnya (mengambil saham divestasi tujuh persen)," ujar Simon.
Simon juga menegaskan, pengambilalihan tujuh persen saham oleh pemerintah itu juga cenderung akal-akalan, karena Menkeu selama ini cenderung berpikiran untuk hanya mengambil keuntungan finansial, salah satunya melalui penawaran saham publik (Initial Public Offering/IPO).
"Pikirannya untung, untung, dan untung terus. Enggak mikir buntungnya! Padahal, bisa apa dengan tujuh persen itu? Ingat, bahwa pengendalinya tetap Newmont Mining Corporation (NMC)," kata Simon.
Menurut Simon, meskipun ada kedok divestasi, pengendali PT NNT tetaplah pihak NMC. Alasannya, kata Simon, selain kepemilikan 49 persen saham PT NNT, pihak Newmont Corp juga tetap mengendalikan saham, termasuk hak voting dari pemegang saham lainnya, yakni, Pukuafu dan Indonesia Masbaga Investama.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.