JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai impor raw sugar yang dipatok oleh Kementerian Perdagangan, Dewan Gula Indonesia, dan Kementerian Perindustrian sebesar 240 ribu ton gagal.
"Saat ini, harga gula di pasar sebesar Rp11 ribu-Rp12 ribu per kg dan di luar Jawa mencapai Rp13 ribu per kg. Kadin menyayangkan panja gula DPR RI sebagai lembaga pengawas juga tidak mampu meredam harga gula yang tinggi, ironisnya malah mendukung kebijakan pemerintah impor raw sugar oleh PT PPI yg sejak awal diragukan kemampuannya namun tetap dipaksakan oleh Kemendag dan raw sugar-nya diolah industri rafinasi," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/5/2012).
Menurut Natsir, kebijakan ini arahnya keliru dan arahnya tidak jelas. Misalnya saja pabrik gula rafinasi yang diberikan sanksi karena tahun lalu merembes ke pasaran malah diberikan hadiah untuk mengolah raw sugar.
"Kemendag, Kemenperin, dan Dewan Gula perlu mempartanggungjawabkan masalah ini karena seharusnya lembaga tersebut tidak membiarkan karut marut gula nasional yang sudah terjadi dari tahun ke tahun.
"Sekarang sudah masuk Mei tidak boleh lagi impor, ke depan alasan importir pasti ada macam macam, bisa kapal telat atau jatah impor raw sugar industri gula rafinasi dipakai dulu," tandas dia.
Natsir berharap, akal-akal semacam itu tidak dibiarkan dan diawasi karena akan merugikan konsumen dan petani khususnya dari Indonesia tidak akan mampu swasembada yang benar.
"Kami dukung HPP gula yang diusul petani Rp8.750 per kg masih wajar, dengan pertimbangan disparitas harga gula komsumsi di pasaran telah mencapai Rp11.500-12.000 per kg, rendemen masih rendah, biaya produksi melonjak.” tambah dia.
Alih-alih menuntaskan permasalahan gula di Jawa atau wilayah lainnya di Indonesia, seperti di Kalimantan yang mencapai Rp20 ribu per kilogram, Kemendag justru memberikan izin impor sebanyak 240 ribu ton. Hal ini, juga sudah terjadi sejak enam tahun lalu dan tak pernah berubah.
"Konsumsi gula di perbatasan yang hanya 25 ribu ton, pemerintah tidak memperbolehkan impor. Sedangkan impor gula yang mencapai 240 ribu ton mencakup di luar konsumsi diperbolehkan begitu saja. Apakah rakyat yang di perbatasan tidak boleh menikmati harga yang sama dengan rakyat di wilayah lainnya? Mereka sama juga rakyat Indonesia, sama juga punya kebutuhan konsumsi gula," papar Natsir. (gna)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.