Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Bantah Lampaui Wewenang Divestasi Saham Newmont

Gina Nur Maftuhah , Jurnalis-Selasa, 08 Mei 2012 |16:52 WIB
BPK Bantah Lampaui Wewenang Divestasi Saham Newmont
Tambang Newmont. (Foto: Martin/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah melampaui kewenangan tugas yang menjadi wewenangnya. Pasalnya, pihaknya hanya menilai suatu kebijakan dan menafsirkan UU tersebut.

"Kami tegaskan BPK tidak menilai suatu kebijakan dan atau menafsirkan peraturan perundang-undangan, namun BPK hanya memeriksa dan menilai kepatuhan pemerintah terhadap pelaksanaan peraturan UU dalam proses pembelian saham PT NNT," ujar Kepala BPK RI Hadi Poernomo dalam Closing Statement Sidang Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Dalam paparannya di depan sidang, Hadi menyebut bahwa BPK telah membuktikan bahwa proses pembelian tujuh persen saham Newmont yang dilakukan pemerintah tidak dilakukan lewat bursa (pasar modal) tetapi proses tertutup antara NNT dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Proses divestasi ini, juga akan mengubah anggaran dasar NNT dan membuat pemerintah dapat mengelola NNT.

"Berdasarkan fakta tersebut, BPK berpendapat pembelian saham tujuh persen NNT oleh PIP adalah penyertaan modal pemerintah pada perusahaan tertutup," lanjut dia.

Hadi menambahkan, pendapat Menteri Keuangan sebagai bendahara negara sehingga dapat melakukan pembelian saham NNT sebesar tujuh persen tanpa izin DPR tidak benar.

"Kewenangan bendahara umum negara dalam investasi pemerintah adalah sebatas melakukan penempatan uang di bank dalam rangka manajemen kas dan pembelian surat utang negara (SUN)," tandasnya.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement