JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana melibatkan organisasi massa (ormas) dalam pengawasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Anggota Komite BPH Migas Fahmi Harsandono mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan secara ketat untuk menekan kuota BBM subsidi tahun ini agar tidak melebihi 40 juta kiloliter (KL). ”Ormas-ormas akan kami gandeng dan diberikan imbalan untuk melakukan pengawasan BBM subsidi, agar tepat sasaran tidak diselundupkan ke industri, tambang, dan perkebunan,” kata Fahmi di Jakarta.
Namun,imbuhnya, rencana menggandeng ormas sampai saat ini masih terkendala soal penggajian. “Kami sudah ajukan sekian juta untuk gaji ormas yang akan kita gandeng untuk melakukan pengawasan BBM,”ungkap Fahmi.
Menanggapi rencana tersebut, pengamat energi Sofyano Zakaria mengatakan, jika pengawasan BBM bersubsidi diserahkan kepada pihak lain, khususnya terhadap mereka yang tidak memiliki kewenangan secara hukum, maka hal itu merupakan sesuatu yang aneh.
“Fungsi pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi merupakan domain BPH Migas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,” kata Sofyano.
Pendiri Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini mengatakan, jika BPH Migas melibatkan pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan BBM bersubsidi, bisa dimaknai sebagai sikap ketidakpercayaan terhadap institusi hukum.”Ini dapat pula dimaknai sebagai ketidakmampuan BPH Migas dalam melakukan fungsi dan tugas pengawasan BBM bersubsidi,” katanya.
Menurut dia, pengawasan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi sudah dilakukan oleh banyak pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan, seperti kepolisian, kejaksaan,maupun lembaga yang lain. Rencana BPH Migas melibatkan ormas dapat dinilai kontraproduktif dan berpotensi hanya menghamburkan anggaran pemerintah. Di sisi lain, sejumlah kalangan meminta pemerintah segera menjalankan lima langkah kebijakan pengendalian BBM,listrik,dan air.
Pengamat energi dari ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan,meski tidak signifikan mengurangi konsumsi BBM, listrik, dan air, kebijakan tersebut mesti segera berjalan. Pemerintah sebelumnya berencana membatasi pemakaian BBM bersubsidi untuk kendaraan 1.500 cc mulai 1 Mei 2012 juga ditunda sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan melakukan lima langkah pengendalian konsumsi BBM, listrik, dan air mulai 1 Juni 2012 dengan pengumuman resmi pada 23 Mei 2012. Pri Agung mengatakan, langkah pengendalian tersebut hanya menghemat pemakaian BBM subsidi maksimal 150.000 kiloliter, sehingga kuota 2012 sebesar 40 juta kiloliter dipastikan jebol. Kelima program pengendalian BBM, listrik, dan air adalah melarang seluruh kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah,BUMN,dan BUMD menggunakan BBM bersubsidi.
Kemudian, melarang usaha pertambangan dan perkebunan memakai BBM bersubsidi dan program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG). Langkah pengendalian lain adalah melarang PT PLN (Persero) membangun pembangkit listrik menggunakan BBM dan penghematan listrik dan air di kantor dan rumah dinas pemerintah. (nanang wijayanto)
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.