JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuturkan metode at cost (sesuai pengeluaran riil) yang digunakan untuk metode pembiayaan perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum tentu mengurangi pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran tersebut, terjadi karena pengelembungan anggaran perjalanan dinas PNS.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Sonny Loho menjelaskan, metode yang biasa disebut reimburse tersebut dapat terjadi lantaran dapat dipalsukannya boarding pass atau tiket. Menurutnya, dengan tiket palsu tersebut, maka metode at cost akan kacau.
"Sebenarnya, reimburse bisa mengurang (perjalanan fiktif) tapi kalau orang bikin produsen tiket palsu, boarding pass palsu itu kan jadi kacau," ungkap dia kala ditemui di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Dia menjeleaskan, dengna reimburse jika seorang PNS harus menambah waktu perjalanan 10 hari dari sebelumnya lima hari, dapat dengan mudah diketahui dengan metode at cost. "Karena kita kan ganti saja, tinggal tambahin uang makan," tandasnya.
Sonny melanjutkan, di Kemenkeu memang belum pernah ada kasus seperti itu. Hal ini terungkap berdasar atas laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dari tahun lalu dan tahun ini, tidak dibilang fiktif. Cuma tidak sesuai, ini temuan bagi mereka," jelas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.