JAKARTA - Pemerintah mengaku tidak akan bisa menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun ini karena terjadinya tren penurunan harga minyak dunia.
"Kalau trennya turun terus seperti ini maka pemerintah enggak bisa lagi menaikkan harga BBM bersubsidi," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita Legowo di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Seperti diketahui dalam Undang-undang APBN Perubahan 2012 pasal 7 ayat 6a menyebutkan apabila harga rata-rata ICP selama enam bulan terakhir mengalami kenaikan 15 persen dari asumsi dalam APBN-P 2012 sebesar USD102 per barel maka pemerintah berhak menyesuaikan harga BBM bersubsidi.
Namun demikian, menyusul semakin redupnya krisis politik yang terjadi di Timur Tengah, harga minyak dunia terus turun mencapai USD90 per barel. (gna)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.