Pembiayaan Syariah Tak Terikat Pembatasan Uang Muka

Fakhri Rezy - Okezone
Rabu, 20 Juni 2012 17:18 wib
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
JAKARTA - PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) menggunakan pembiayaan syariah untuk mengantisipasi penurunan pembiayaan akibat aturan pembatasan uang muka (Down Payment/DP) yang ditetapkan 20 persen.

"Kami akan menggunakan alternatif pembiayaan syariah. Di mana jumlah dananya masih belum besar," ujar Presiden Utama WOM FInance  Djaja S Sutandar usai setelah RUPST-LB di Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Djaja Menjelaskan, pembiayaan syariah sebenarnya sama dengan yang lainnya. Tetapi tidak diatur oleh aturan DP. Di mana DP syariah bisa dibawah dari 20 persen. Djaja mengatakan, tidak ada aturan DP di atas 20 persen di syariah itu bisa sangat membantu baik perusahaan dan konsumen.

"Kami akan menerapkan ketentuan dimana bila dinilai tidak sanggup dengan DP 20 persen akan dianjurkan ke pembiayaan syariah," ujar Djaja.

Djaja menambahkan, bila dinilai sanggup si konsumen akan tetap memakai pembiayaan konvensional. (wdi)
TWITTER »
twit
BACA JUGA ยป