Penentuan Posisi DK OJK Usai Pelantikan

R Ghita Intan Permatasari - Okezone
Senin, 2 Juli 2012 19:04 wib
Ketua Bapepam-LK Nurhaida. (Foto: Runi Sari/Okezone)
Ketua Bapepam-LK Nurhaida. (Foto: Runi Sari/Okezone)
JAKARTA - Posisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) akan ditentukan setelah dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Nurhaida menjelaskan posisi DK OJK tersebut hingga saat ini masih dalam proses.

"Belum. Nanti itu ditetapkan dalam rapat DK. Rapat akan dilakukan setelah ada penentapan atau pelantikan," ungkapnya kala ditemui di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (2/7/2012).

Nurhaida melanjutkan, persiapan infrastruktur dan sistem kerjanya pun hingga saat ini masih dipersiapkan lebih lanjut.

"Kita siapkan sekarang. Berdasarkan UU kan harus dipersiapkan oleh Kemenkeu dan BI. Setelah itu disiapkan. Itu kan berbentuk usulan kemudian diserahkan ke DK. Nanti DK melihat kembali dibantu tim transisi kemudian menetapkan. Itu organisasinya, infrastrukturnya seperti apa, SDM seperti apa. Itu ditetapkan oleh DK," paparnya.

Dia menambahkan, bahwa pelantikan DK OJK tersebut akan dilakukan paling lambat 20 Juli 2012 atau 21 Juli 2012.

"Berdasarkan ketentuan UU paling lambat 20-21 Juli. Kan pada saat diserahkan ada tanggalnya yakni 21 Juli," pungkasnya. (ade)
BACA JUGA ยป