JAKARTA - Pemerintah menilai Bupati Kutai Timur yang seharusnya bertanggung jawab atas gugatan yang dilakukan Churchill Mining Plc.
"Kalau dilihat kronologisnya seharusnya Bupati Kutai Timur yang jadi penanggung jawab untuk itu," kata Dirjen Minerba ESDM Thamrin Sihite, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/7/2012).
Thamrin menambahkan, menurutnya pemerintah daerah yang telah memberikan kewenangan tersebut.
"Karena kewenangan itu benar-benar sudah diberikan ke daerah," tambah Thamrin.
Namun, Thamrin mengaku optimistis untuk memenangkan gugatan tersebut, karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) Churchill Mining Plc tidak Clean and Clear.
"Memang menurut data di kita IUP-nya tidak clean and clear. Jadi saya yakin kalau dari sisi prosedur tidak ada alasan kalau churcill bisa menang. Kita optimistis," tandas dia.
Sebagai informasi, Churchill, perusahaan tambang asal AS, berencana menggugat Republik Indonesia sebesar USD2 miliar ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington DC.
Pasalnya, izin mereka dicabut oleh bupati dan izin Grup Nusantara yang tumpang tindih dengan lahan mereka, diketahui diperpanjang oleh bupati. (gna)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.