Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Dasar Hukum Jembatan Selat Sunda Direvisi

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Sabtu, 14 Juli 2012 |11:11 WIB
Alasan Dasar Hukum Jembatan Selat Sunda Direvisi
ilustrasi: okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 86 mengenai pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) untuk memberikan kepastian mengenai Perpres tersebut dan bukan dikarenakan adanya pertentangan antara satu pihak dengan pihak lainnya.

"Bukan bertentangan, kita ingin semuanya rapih dan tidak muncul kebingungan. Sekarang ini kebingungan karena JSS kan saat ini tidak 100 persen seperti (Kerjasama Pemerintah Swasta/KPS) di Perpres 67. justru itu dengan Perpres 86 nanti kalau ada jaminan jadi punya dasar hukum yang kuat. gitu aja," ungkap Plt Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Jumat (13/7/2012) malam.

Bambang melanjutkan, bahwa rencana revisi Perpres tersebut tidak ada hubungannya dengan feasibility study (FS) yang dilakukan oleh para swasta atau pemrakarsa akan proyek ini.

"Tidak itu lain lagi. kita bicara jaminan tidak ada urusan sama FS, Jaminan tuh nanti kalau proyeknya sudah ada pemenangnya , mereka dapat jaminan seperti apa dan berapa yg harus dibayar. Bedakan antara FS dan Jaminan,"paparnya.

Di sisi lain terkait sebuah Universitas yang akan mengikuti FS pembangunan JSS tersebut, Bambang menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

"Ya kalau bikin FS tidak ada salahnya, nanti kita lihat saja feasibility study-nya. Itu urusan PU lah nanti," pungkasnya. (git)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement