Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bisa SP3, Polisi Pilih Usut Kecelakaan Direktur PT Adaro Indonesia

 Bisa SP3, Polisi Pilih Usut Kecelakaan Direktur PT Adaro Indonesia
Andre J Mamuaya. (Foto: Situs Adaro Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Kecelakaan yang menewaskan Direktur Corporate Affair PT Adaro Indonesia Tbk, Andre J Mamuaya, bisa dihentikan atau kasusnya SP3. Hal ini, lantaran dalam peristiwa kecelakaan itu tersangka adalah korban dan meninggal.

Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto, mengatakan, kasus tersebut tidak akan dihentikan begitu saja. Menurutnya, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kalau memang seperti itu, sesuai dengan KUHP jika tersangka adalah korban maka harus dihentikan, tetapi kami tidak bisa hentikan begitu saja. Kita akan lakukan gelar perkara," ucapnya kepada wartawan, Rabu (22/8/2012) malam.

Darmanto menambahkan, saat dia polisi tengah menunggu keterangan dari teman korban sangat diperlukan untuk melengkapi proses yang sedang berlangsung.
"Kalau sudah diperiksa kan bisa jelas. Kendaraannya dari arah mana mau kemana, apakah korban dalam keadaan sehat atau tidak," tambahnya.

Dia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui berapa kecepatan motor ducati itu saat dikendarai oleh bos Adaro Indonesia tersebut. "Kalau motor gede, bisa dikendarai secara pelan, maksimal 40-60 Km/jam. Lebih dari itu harus menjalankan motor gede di arena sirkuit karena sudah ada jalurnya untuk balapan," tutupnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement