JAKARTA - Sistem perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengalami gangguan pada Senin 28 Agustus 2012, mewajibkan pihak vendor terkoneksi pada setiap informasi bursa yang ada. Bila hal tersebut tidak dilakukan maka pihak BEI akan memutuskan kontrak sepihak.
Direktur Teknologi dan Manajemen Risiko BEI Adikin Basirun mengatakan, kontraknya sekarang bersifat wajib. Pemutusan kontrak akan dilakukan jika vendor tidak mau melakukan perjanjian ulang tentang kewajiban terkoneksi ke sistem BEI.
"Ada ataupun tidak adanya imbauan dari menteri, harus adanya kesadaran bersama tentang resiko ini,"katanya di BEI, Jumat (31/8/2012).
Adikin menjelaskan bahwa rencana ini akan direalisasikan pada bulan depan,dan pihaknya akan mencoba me-review kontraknya kembali.
"Sudah ada pembicaraan dengan vendor tentang rencana kerja ini, dan mereka menyetujui usulan ini,"jelasnya.
Kacaunya perdagangan kemarin memunculkan spekulasi bahwa vendor tidak bisa melayani dengan baik, dan seolah menyalahkan bursa. "Memang benar sebelumnya ada kesalahan sistem, pihak BEI mengakui adanya gangguan tersebut. Bursa sebagai perusahaan publik memang harus dipantau," kata dia.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.