JAKARTA - Wakil Presiden Boediono melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) 55 tentang Strategi Nasional pencegahan dan pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) jangka pendek dan menengah. Perpres ini, sudah diterbitkan pada 23 mei 2012.
"Stranas PPK merupakan acuan penyusunan langkah-langkah strategis dan aksi konkret KL setiap tahun untuk memastikan terwujudnya pemerintahan yang bersih bebas dari praktek korupsi," kata dia, di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Boediono mengatakan, stranas PPK sangat memerlukan seluruh pemangku kepentingan dan elemen pemerintah swasta terlibat melalui serangkaian partisipasi publik. Dia menambahkan, stranas PPK akan menjadi landasan yang mantap bagi pembangunan korupsi ke depan. "Strategi kebijakan yang baik harus bisa dimonitor kemajuannya Untuk stranas PPK kita gunakan tiga indikator," tambahnya.
Dia menambahkan, jika dilihat dari Indeks Persepsi Koruspi (IPK) seperti yang dikeluarkan, indikator yang mengukur kesesuaian antikorupsi Indonesia dengan UNCAC. Sebagai yang meratifikasi harus sesuai dengan indikator ketiga menggunakan sistem integritas nasional yang saat ini disusun KPK.
"Untuk mendukung pencapaian visi misi stranas, Indeks Pencegahan korupsi dan east of doing bussiness, ada ratio penyelematan aset, perilaku antikorupsi, dan kepuasan para stakeholder," ujar Boediono.
Menurutnya, penerbitan stranas PPK erat kaitannya dengan offering government agar penyusunan aksi PPK tiap tahun yang wajib dilakukan KL dan pemda harus disingkronisasikan. Dalam penyusunan PPK pelibatan unsur masyarakat menjadi suatu keniscayaan.
"Bappenas dapat memberi aksistensi apabila diperlukan penyiapan aksi tahunan tadi, action plan akan dimonitor secara nasional dan diumumkan kepada publik," ujar Boediono.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.