Logo LPS. (Foto: LPS)
MAKASSAR - Selain melikuidasi 47 bank dalam kurun waktu enam tahun terakhir (2006-2012), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengeluarkan pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp636,32 miliar. Rincian mengenai operasi penjaminan simpanan itu dirilis LPS terhitung sampai dengan 30 September 2012 lalu.
Jumlah bank yang dilikuidasi LPS terdiri dari 46 BPR dan 1 Bank Umum. Sedangkan pembayaran klaim penjaminan terbanyak dikeluarkan pada 2009 dengan nilai Rp487,99 miliar. Adapun jumlah bank yang paling banyak dilikuidasi terjadi pada 2011 dengan totalnya 15 BPR.
"Setiap bank yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia, wajib menjadi peserta penjaminan LPS, termasuk kantor cabang bank asing,” tutur Kepala Kantor Dewan Komisioner LPS Suwandi, kepada Okezone di Makassar, Kamis (18/10/2012).
Suwandi menyebutkan, sejak beroperasi secara efektif per 22 September 2005, LPS mencatat saat ini terdapat total 1.952 bank yang menjadi peserta penjaminan LPS, masing-masing 120 Bank Umum dan 1.832 BPR/BPRS.
Diuraikan, LPS menjadi lembaga otoritas yang menentukan penyelesaian atau penanganan terhadap bank-bank bermasalah sesuai dengan Undang-undang No 24 tahun 2004 tentang LPS.
"Menurut mekanisme jaring pengamanan sistem keuangan yang berlaku, LPS berada di Net 3 atau sebagai jaring pengamanan ketiga setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Net 1 yang bertugas mengatur dan mengawasi bank, kemudian Bank Indonesia di Net 2 sebagai Lender of Last Resort (LoLR) yang menangani problem bank," ujar Suwandi.
Dinyatakan, LoLR merupakan lembaga yang bersedia untuk memperpanjang kredit ketika tidak ada lembaga lain yang dinilai absah. Istilah ini mengacu terutama untuk lembaga cadangan keuangan, yakni bank sentral di suatu negara, yang didirikan untuk menghindari kebangkrutan bank atau lembaga lain yang dianggap penting secara sistemik atau ‘terlalu besar untuk gagal’.
Suwandi menuturkan, ketika sebuah bank dinyatakan bermasalah menurut BI sebagai LoLR, maka di situlah LPS mengambil peran untuk menjamin simpanan sekaligus bank resolution.
Dikemukakan, distribusi hasil likuidasi bank yang dilakukan LPS diawali dengan pencairan aset bank bersangkutan kemudian hasilnya dikurangi biaya likuidasi. Dari skema itu selanjutnya didapatkan hasil pencairan aset bersih (aset-net) sesuai Pasal 54 UU LPS meliputi tujuh pokok pengeluaran, yakni talangan gaji pegawai; talangan pesangon; biaya perkara/lelang/operasional kantor; biaya penyelamatan/klaim penjaminan; pajak terutang; simpanan yang tidak dijamin; serta kreditur lainnya.
Berangkat dari sana akan muncul dua varian. Bila ternyata kewajiban dapat dibayar semua, LPS meneliti lebih lanjut apakah masih terdapat sisa asset, bila ada sisanya maka asset tersebut dikembalikan kepada pemilik saham yang lama. Sementara, misalnya, bila tidak semua kewajiban dapat dibayar, LPS akan mencari vokal poin apakah penyebab bank gagal ialah pemilik sahamnya sendiri. Bila ya, maka sisa kewajiban menjadi beban pemilik saham yang menjadi penyebab bank gagal. Bila tidak, maka pemilik saham dapat dikenai tuntutan sesuai hukum yang berlaku.
(ade)