Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Sengketa Churchill

Bupati Kutai Timur Sesalkan Pernyataan Kepala BKPM

Stefanus Yugo Hindarto , Jurnalis-Kamis, 08 November 2012 |19:26 WIB
Bupati Kutai Timur Sesalkan Pernyataan Kepala BKPM
Bupati Kutai Timur Isran Noor. (Foto: Runi Sari/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bupati Kutai Timur Isran Noor menyesalkan pernyataan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Chatib Basri yang menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai TImur seharusnya berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat mengenai pencabutan izin pertambangan perusahaan tambang Churchill Minning.

"Saya tidak mengerti, Kepala BKPM tersebut mengetahui substansi masalahnya atau tidak, kok bisa mengeluarkan pernyataan seperti itu kepada media," ujarnya kepada wartawan seusai Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Daerah Dalam Menyikapi RUU ASN, di Sekretariat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), seperti dikutip dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Chatib Basri menyebutkan bahwa kasus sengketa tambang batu bara antara pemerintah dengan perusahaan tambang asal Inggris, Churchill Mining Plc, sebenarnya dapat dihindari jika pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Pernyataan tersebut dapat melemahkan posisi kita di Pengadilan Aritrase Internasional, karena saya lihat pernyataannya juga dilansir beberapa Media berbahasa asing sehingga membuat seolah-olah kesalahan ada di pihak kita, jika kita kalah apakah dia mau bertanggung jawab? jadi jangan menjadi pengkhianat," tegasnya.

Isran mengungkapkan, dalam hal pemberian izin Kepala Daerah sudah ada payungnya di Undang-Undang, dan Kepala Daerah itu juga memiliki kewenangan yang dilindungi oleh Undang-Undang  dalam memberikan sangsi pada pengusaha yang berinvestasi didaerahnya.

Isran pun menjelaskan bahwa Pemkab Kutai Timur menerbitkan Surat Izin kepada Ridlatama Group, bukan untuk Churchill dan kemudian mencabutnya karena telah melanggar berbagai peraturan di Indonesia.

Pelanggaran yang dimaksud yaitu pelanggaran pemalsuan surat, dimana berdasarkan surat laporan audit khusus yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan semester II Tahun 2008 atas pengelolaan Pertambangan Batu Bara Tahun anggaran 2006-2007 di Kutai Timur terhadap Pemegang Kuasa Pertambangan.

Dalam laporan hasil audit khusus itu, BPK mengindikasikan adanya lima Kuasa Pertambangan yang berdasarkan data-data yang mereka temukan dilapangan adalah palsu, uraian dalam laporan BPK itu sangat jelas, salah satu alasannya karena kode penomoran yang terbalik.

Kemudian Churchill Mining juga melanggar ketentuan perhuatanan dengan adanya keterangan dari Menteri Kehutanan kepada Bupati Kutai Timur, yang menyatakan bahwa kegiatan  perusahan tersebut dilakukan diatas kawasan hutan produksi, yang berdasarkan peraturan perundangan berlaku, hanya dapat dilakukan apabila sudah dapat izin dari menteri kehutanan, sementara Menteri Kehutanan tidak pernah memberikan izin tersebut,

"Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut maka saya memutuskan untuk mencabut Izin Kuasa Pertambangannya, karena saya memiliki komitmen kebangsaan dan rela berjuang demi harga diri bangsa," tuturnya.
 
Terlebih, lanjutnya, Perusahaan yang digunakan untuk akuisisi saham oleh Churchill Minning juga bukan perusahaan yang bergerak dibidang pertambanganmelainkan bergerak dibidang jasa pertambangan, dan BKPM tahu itu.

"Seharusnya ia tahu substansi hal tersebut, karena IUP dan KP tidak boleh dimiliki asing, yang boleh adalah kontrak karya PK2B," pungkasnya.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement