Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pabrik Rokok Tolak Pengetatan Aturan Rokok Kretek

Rezkiana Nisaputra , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2013 |13:31 WIB
Pabrik Rokok Tolak Pengetatan Aturan Rokok Kretek
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta pemerintah untuk segera membuat rekonstruksi terkait penerapan aturan standarisasi produk tembakau khususnya rokok kretek. Karena saat ini rokok kretek Indonesia telah menguasai hingga 92 persen market share (pangsa pasar).‬

‪Ketua Gappri Ismanu Soemira mengungkapkan, rokok kretek adalah produk asli Indonesia yang telah melakukan upaya dan strategi untuk meningkatkan daya saing. Upaya tersebut tidak mudah dan harus mendapat perhatian serta perlindungan lebih khususnya dari pemerintah.‬

‪"Dalam membangun seperti itu tidak mudah, butuh kesungguhan, butuh pengalaman, butuh strategi taktis karena bicara tentang kretek itu sangatlah rumit," ujar Ismanu, saat diskusi PP 109 tahun 2012 melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan, di Warung Daun, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang tidak mendukung industri rokok kretek dalam negeri, karena saat ini pihaknya menilai pemerintah lebih cenderung memihak pada investor rokok nonkretek (rokok putih) yang berupaya mengembalikan daya saingnya melalui regulasi. "Kebijakan ini terlihat menzalimi, kelihatan kok arahnya," tuturnya.‬

Secara tidak langsung, Gappri menolak PP 109 tahun 2012, karena tidak mengatur rokok kretek dengan alasan kesehatan, tetapi lebih pada industri dan situasi perdagangan rokok dalam negeri.

"PP ini akan semakin menggencarkan tren anti rokok beraroma (rokok kretek)‬,” tambahnya.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement