JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah memepersiapkan sistem pelayanan izin impor satu atap. Izin ini dipersiapkan berupa sistem online yang bertujuan mempermudah perizinan dan pengawasan impor.
"Sistem online ini sudah bisa digunakan para importir dalam beberapa bulan ke depan," ungkap Menteri perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan, di kantor Kementerian Koordinator dan Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Dia mengatakan, sistem online tersebut dapat digunakan dalam satu sampai dua bulan. Ke depan, sistem ini akan digunakan untuk mengurus surat perizinan impor.
"Ini bukan hanya memberi kemudaan bagi pelaku impor untuk mengurus surat perizinan seperti RIPH dan SPI, tetapi juga mempermudah kita melakukan pemantauan kegiatan impor tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan sistem ini pemerintah akan dapat memonitor perilaku para importir, berapa jumlah yang diimpor, dan berapa yang didistribusikan.
"Sebab, dengan sistem satu atap seperti ini segala kegiatan pelaku impor akan terkoneksi dengan bea cukai dan karantina. Jadi semuanya bisa dilihat dengan jelas," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.