Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Monopoli Pelabuhan

Pelindo Akui Sudah Penuhi 3 Syarat

Hendra Kusuma , Jurnalis-Rabu, 24 April 2013 |16:43 WIB
Pelindo Akui Sudah Penuhi 3 Syarat
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) tidak mengkhawatirkan adanya tuduhan monopoli dan persaingan tidak sehat yang terjadi di pelabuhan Indonesia. Pasalnya, tindakan monopoli dapat diterapkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Berdasarkan UU monopoli tidak dilarang asalkan sudah memenuhi tiga poin, dan BUMN sudah tiga poin itu," kata Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino di Four Seasons Hotel, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Lino melanjutkan, ketiga poin tersebut secara legalitas monopoli oleh BUMN tidak dilarang, dan hal tersebut sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek meonopoli dan persaingan tidak sehat.

Di mana pasal ini mengatur bahwa monopoli diperbolehkan sepanjang:
- Kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan barang atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merupakan cabang produksi yang penting bagi negara.
- Kegiatan diatur oleh UU.
- Dilakukan oleh BUMN atau bada lain yang ditunjuk oleh pemerintah.

Adapun terkait dengan kegetian jasa kepelabuhan yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I,I,II,IV, telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal ini, yakni:

- Kegiatan jasa kepelabuhan merupakan kegiatan yang terkait dengan hajat orang banyak dan pelabuhan merupakan cabang produksi yang penting bagi negara.
- Kegiatan jasa kepelabuhan diatur dalam UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan PP nomor 61 tahun 2009 tentang kepelabuhan.
- PT Pelabuhan Indonesia I,II,III,IV merupakan BUMN yang didirikan berdasarkan PP Nomor 56,57,58,59 tahun 1991.

Sedangkan UU nomor 17 tahun 2008 telah mengamanahkan PT Pelabuhan Indonesia I,II,III,IV berfungsi sebagai operator terminal untuk mengoperasikan sendiri pelayanan jasa kepelabuhan di terminal yang dikuasai dan dimiliki sendiri oleh PT Pelabuhan Indonesia I,II,III,IV.

Maka dari itu, dalam pelaksanaan fungsi sebagai opetarot terminal tidak dilaksanakan sepenuhnya sendiri oleh PT Pelabuhan Indonesia I,II,III,IV, tetapi tetap dapat melibatkan pihak swasta melalui mekanisme kerjasama untuk sama-sama mengoprasikan terminal yang dikuasai oleh PT Pelindo I,II,III,IV.

Adapun keterlibatan pihak swasta tersebut, dilakukan melalui mekanisme yang selektif untuk menetapkan mitra yang profesional dan berkemampuan untuk melakukan investasi yang dapat menunjang kelancaran layanan jasa kepelabuhan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement