Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SBY: Defisit di Atas 3% Itu Langgar Undang-Undang

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 30 April 2013 |14:16 WIB
SBY: Defisit di Atas 3% Itu Langgar Undang-Undang
A
A
A

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, apabila tidak ada perbaikan anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), maka defisit bisa lebih besar dari tiga persen dan berarti melanggar UU APBN, di samping ketahanan ekonomi terganggu.

Subsidi BBM yang besar juga mengakibatkan anggaran untuk kesejahteraan rakyat, pengurangan kemiskinan, dan biaya infrastruktur menjadi terbatas.

"Selain itu, kalau subsidi ini dibiarkan, maka ada ketidakadilan," ungkap SBY dalam pidatonya dalam acara Musrenbangnas 2013 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/4/2013).
    
SBY menjelaskan, sesuai APBN 2013, penerimaan direncanakan mencapai Rp1.527 triliun dengan belanja Rp1.683 triliun, sehingga defisit Rp153 triliun atau 1,65 persen PDB.

"Sementara, angka total subsidi dalam APBN ditetapkan Rp317 triliun yang Rp193,8 triliun di antaranya BBM," jelasnya.
    
Lanjut SBY menuturkan, APBN tersebut diputuskan tahun 2012 atau sebelum ada perubahan di dalam dan luar negeri. Namun, menurut dia pada posisi April 2013, jika tidak dikendalikan, maka total subsidi akan membengkak menjadi Rp446,8 triliun yang Rp297,7 triliun berupa BBM.

"Bayangkan saja dengan belanja Rp1.500 triliun, belanja subsidi mencapai Rp446,8 triliun, maka defisit Rp353 triliun atau setara 3,8 persen PDB dan ini langgar UU, selain APBN menjadi tidak aman," pungkasnya. (wan)

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement